Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid saat meninjau pagar laut di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Metrotvnews.com/Hendrik Simorangkir
Media Indonesia • 24 January 2025 23:37
Jakarta: Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Nusron Wahid, merespons pelaporan dugaan korupsi terkait penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menyebut pelaporan ini bagian dari kontrol sosial.
"Itu bagian energi, bagian dari support, bagian dari kontrol sosial. Kami ingin tuntaskan masalah ini setransparan mungkin secepat mungkin dapat dituntaskan," kata Nusron di Tangerang, Jumat, 24 Januari 2025.
Dia menganggap aduan yang dilayangkan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman sebagai energi dan dukungan kepada Kementerian ATR dalam mengusut tuntas polemik pagar laut tersebut. Pihaknya akan mendukung dan berterima kasih atas partisipasi mengawal percepatan penuntasan permasalahan pagar laut.
"Itu dengan senang hati kalau ada pihak-pihak masyarakat ingin menuntaskan masalah ini dengan secara setransparan mungkin. Dengan senang hati kami berterima kasih," ungkap dia.
Nusron mengatakan jajarannya akan fokus menyelesaikan dugaan adanya malaadministrasi atau penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan SHGB dan SHM pagar laut yang dimiliki anak usaha PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) dan PT Intan Agung Makmur (IAM) itu.
"Tentunya di level kami ya kewenangan kami. Yang lain ya kewenangan lembaga yang lain. Karena ini kan kami tidak bisa menuntaskan secara sendiri-sendiri," kata dia.
Baca Juga:
Momen Menteri Nusron dan Lurah Kohod Debat Soal SHGB dan SHM di Perairan Tangerang |