Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho.
Hendrik Simorangkir • 25 April 2025 21:06
Tangerang: Polres Metro Tangerang Kota mengungkap tindak pidana pencurian disertai dengan kekerasan yang menewaskan seorang sopir taksi online. Usai dibunuh, mobil korban dijual para pelaku.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, pengungkapan bermula saat anggotanya ditawarkan untuk membeli mobil tanpa kelengkapan surat-surat pada Kamis, 24 April 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di Komplek Pergudangan Mutiara 2, Jalan Raya Prancis, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.
"Saat dicek, anggota melihat jok mobil dan bagasi terdapat bekas bercak darah, stiker taksi online pun terlihat baru saja dicopot, dan hanya ditujukan STNK asli mobil merk Toyota Calya nomor polisi B 1227 DZO, tahun pembuatan 2024 dan atas nama perusahaan," ujar dia, Jumat, 25 April 2025.
Zain menuturkan, atas temuan tersebut pihaknya melakukan penyelidikan untuk membuktikan kecurigaan bahwa mobil tersebut merupakan hasil tindak pidana kejahatan.
"Atas laporan tersebut kami bergerak cepat melakukan serangkaian penyidikan dan penyelidikan. Kita mencurigai penjual saudara IT alias Jefri ini terduga pelaku tindak pidana pencurian disertai dengan kekerasan," ungkap dia.
Tidak perlu waktu lama, polisi menangkap dua terduga pelaku tindak pidana pencurian disertai dengan kekerasan dan pembunuhan terhadap sopir taksi online itu pada hari yang sama.
"Pelaku berinisial IT ditangkap pukul 21.00 WIB di Komplek Pergudangan Mutiara 2, saat bertransaksi. Dan NH ditangkap pukul 23.25 WIB di Kampung Belimbing, Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang," katanya.
Berdasarkan keterangan dari pelaku IT, kata Zain, mobil yang akan dijualnya itu merupakan hasil tindak pidana pencurian disertai dengan kekerasan dan pembunuhan bersama rekannya. Dia mengungkap pelaku IT menjerat leher korban menggunakan tambang.
"Kemudian NH menusuk korban menggunakan pisau hingga korban berlumur darah dan meninggal dunia," ungkap dia.
Usai melakukan aksi sadisnya, kedua pelaku kemudian memindahkan jasad korban ke bagasi belakang. Selanjutnya, jasad korban dibuang ke Kali Baru di wilayah Tanjung Burung, Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
"Korban diketahui berinisial MR, 35, warga Kampung Cengklong, Kosambi, Kabupaten Tangerang. Sesuai aplikasi taksi online yang dipesan oleh saksi di lapangan. Namun, jasadnya hingga kini belum diketemukan," jelas dia.
Menurut Zain, modus para pelaku dengan meminjam ponsel milik saksi seorang sekuriti di RSUD Kabupaten Tangerang. Para pelaku memesan kendaraan melalui aplikasi Gocar.
"Setelah mendapatkan taksi online tersebut, kedua pelaku meminta diantar ke lokasi sesuai aplikasi yaitu ke Cluster California PIK 2, Tanjung Burung, Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Sebelum sampai tujuan di pinggir jalan Asia Afrika PIK 2 korban MR dieksekusi," ungkapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan dengan tindak pidana pembunuhan driver taksi online sesuai Pasal 340 KUHP, pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menghilangkan nyawa orang lain dan UU Drt 12/1951, dengan ancaman penjara minimal 20 tahun.