Ilustrasi Paspor. Foto: Dok Ditjen Imigrasi
M Rodhi Aulia • 23 April 2025 17:45
Jakarta: Paspor dan visa merupakan dua dokumen krusial bagi siapa saja yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri. Tanpa keduanya, warga negara tidak akan bisa melintasi perbatasan negara tujuan secara legal. Sayangnya, masih banyak masyarakat yang menganggap keduanya serupa atau bahkan sama.
Meski sama-sama berkaitan dengan imigrasi, fungsi paspor dan visa sangat berbeda. Pemahaman yang keliru bisa berdampak serius, mulai dari penolakan imigrasi hingga deportasi. Oleh sebab itu, penting bagi setiap calon pelancong atau pekerja migran untuk mengetahui perbedaan keduanya secara mendasar.
Dikutip dari laman resmi Imigrasi, Rabu, 23 April 2025, berikut poin-poin penting perbedaan paspor dan visa:
Paspor dan visa bisa dibedakan secara kasat mata dari wujud fisiknya. Paspor hadir dalam bentuk buku kecil berisi data pemilik, sementara visa umumnya berupa stiker yang ditempel pada lembar paspor.
"Paspor umumnya memiliki wujud berupa buku saku yang memuat berbagai macam informasi yang menandakan bahwa Anda merupakan warga negara Indonesia atau negara lain. Sedangkan, visa memiliki bentuk stiker dengan hologram khusus yang ditujukan untuk menghindari pemalsuan."
Selain bentuk fisik, kini juga tersedia visa digital yang dikirimkan melalui surat elektronik dan bisa dicetak secara mandiri.
Baca juga: Media Indonesia Adakan Pembuatan Paspor Bagi Karyawan
Paspor ibarat identitas resmi warga negara di luar negeri. Sementara visa adalah izin resmi dari negara tujuan yang memungkinkan seseorang memasuki wilayah tersebut.
"Apabila diibaratkan, paspor adalah Kartu Tanda Pengenal (KTP) saat kita sedang berada di luar negeri... Sedangkan, visa adalah dokumen yang menunjukkan bahwa pemerintah negara tujuan sudah menyetujui kedatangan Anda ke negara mereka."
Tanpa visa, seseorang dapat dianggap sebagai imigran ilegal dan terancam dideportasi.
Paspor diterbitkan oleh pemerintah negara asal, sedangkan visa dikeluarkan oleh negara tujuan melalui kedutaan besar atau perwakilan resmi.
"Paspor merupakan dokumen yang diterbitkan oleh pejabat resmi dari negara asal pemegang... Sedangkan, visa diberikan oleh Kedutaan Besar dari negara tujuan."
Di Indonesia, paspor diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Pengajuan paspor cenderung lebih sederhana dibandingkan visa. Untuk paspor, warga cukup membawa dokumen kependudukan seperti KTP, KK, dan akta lahir ke kantor imigrasi.
"Pembuatan atau pengajuan paspor cenderung sederhana... Sedangkan, pengajuan visa cenderung lebih rumit."
Sementara untuk visa, dibutuhkan dokumen tambahan seperti paspor, bukti keuangan, dan itinerary perjalanan. Visa juga bisa diajukan secara daring melalui situs resmi negara tujuan.
Beberapa negara membebaskan visa bagi WNI sebagai bentuk kerja sama bilateral yang baik. Ini dikenal sebagai kebijakan bebas visa.
"Walaupun, ada juga beberapa negara yang tidak mewajibkan kepemilikan visa. Ini biasanya terjadi apabila kedua negara memiliki hubungan bilateral yang baik."
Sebagai contoh, negara-negara ASEAN umumnya membebaskan visa bagi sesama anggota untuk perjalanan jangka pendek.