Belajar dari Kasus Pilkada Serang, Muhaimin: Hati-Hati Jadi Pejabat Publik

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. Foto: Metrotvnews.com/Anggitondi Martaon.

Belajar dari Kasus Pilkada Serang, Muhaimin: Hati-Hati Jadi Pejabat Publik

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 27 February 2025 09:28

Jakarta: Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal hasil Pilkada Kabupaten Serang. MK menganggap ada cawe-cawe Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto dalam kemenangan istrinya, Ratu Rachmatu Zakiyah, di Pilkada Kabupaten Serang.

"Jadi pelajaran penting ya. Agar hati-hati sebagai pejabat publik," kata Cak Imin, dikutip Kamis, 27 Februari 2025. 

MK menganulir kemenangan Ratu Rachmatu dan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS. Putusan MK bersifat final dan mengikat dan tak bisa dilawan dengan upaya hukum lain.

"Sudah diputuskan MK, tentu harus kita taati," terang Gus Imin.

Muhaimin meminta para kadernya di Serang kembali bersiap menghadapi PSU. Ia berharap PSU berjalan lancar.
 

Baca juga: Mendes Yandri Bantah Cawe-Cawe Menangkan Istrinya di Pilbup Serang

MK membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang dan memerintahkan PSU. Dalam putusannya, MK menyebut ada keterlibatan Mendes Yandri Susanto dalam mendukung pasangan nomor urut 2, Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas.

Yandri yang merupakan suami calon bupati Ratu Rachmatu Zakiyah, menghadiri dan menyelenggarakan kegiatan yang diduga mengarah pada dukungan para kepala desa secara masif kepada istrinya.

PSU akan tetap diikuti oleh dua pasangan calon, yakni Andika Hazrumy-Nanang Supriatna dan Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas. PSU menggunakan Daftar pemilih tetap (DPT) yang digunakan dalam pemungutan suara pada 27 November 2024. MK juga meminta Kepolisian Daerah Banten melakukan pengamanan selama pelaksanaan PSU agar pemilihan ulang berjalan dengan lancar dan adil.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)