Konferensi pers ungkap kasus pemalsuan minyak goreng Sunco di Malang. Metrotvnews.com/Daviq Umar Al Faruq
Daviq Umar Al Faruq • 14 March 2025 16:58
Malang: Polres Malang membongkar tempat produksi minyak goreng merek Sunco palsu di Perumahan Green Hills Residence, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Dalam kasus ini, ada dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua tersangka itu merupakan pasangan suami istri (pasutri) yakni Suparman, 59, dan Gusria Ramdhini, 45. Mereka ditangkap oleh penyidik Satreskrim Polres Malang pada Sabtu 25 Januari 2025 lalu.
"Satreskrim Polres Malang telah berhasil mengungkap kasus perkara pemalsuan merek dan mengedarkan bahan pangan minyak goreng dengan merek Sunco. Tim mengamankan pelaku di lokasi rumah produksinya yang berada di salah satu perumahan di Kabupaten Malang," kata Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho, saat konferensi pers, Jumat, 14 Maret 2025.
Bayu menerangkan, penangkapan ini berawal dari laporan yang dilayangkan oleh Ponco Agung Wibisono, 48, warga Waru, Kabupaten Sidoarjo, ke Polres Malang. Ia merupakan Kepala Bagian Humas PT Musim Mas, perusahaan yang memproduksi minyak goreng Sunco.
"Temuan ini dilaporkan langsung dari manajemen humas dari PT minyak goreng Sunco tersebut. Dari temuan ini, kami mengamankan dua orang yang mana ini adalah sepasang suami istri, yang melakukan idenya untuk menambah pundi-pundi keuangan mereka," ujarnya.
Temuan ini berawal saat korban atas nama Muchamad Ilham Imawan, selaku pemilik Toko UD Sumber Jaya di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, menemukan kemasan jeriken minyak goreng Sunco ukuran 5 liter yang dibelinya berbeda dengan yang biasa dibeli dari sales resmi. Perbedaan itu terlihat dari segi isi minyak goreng maupun kemasannya.
Korban pun lalu menyampaikan aduan atas temuannya itu ke sales resmi Sunco, Hendri, pada Kamis, 2 Januari 2025. Setelah mendapat aduan, Hendri kemudian melakukan pengecekan dan didapati bahwa minyak goreng yang ditunjukkan oleh korban tersebut berbeda dengan minyak goreng Sunco yang diproduksi oleh PT Musim Mas dan diduga minyak goreng tersebut palsu.
Setelah dikonfirmasi, diketahui korban membeli minyak goreng Sunco yang diduga palsu itu dari seorang sales atas nama Indi senilai Rp5.616.000. Saat ditelusuri, sales Indi itu ternyata bukan bagian dari PT Bukit Inti Makmur Abadi, selaku perusahaan yang ditunjuk sebagai distributor resmi minyak goreng Sunco di area Malang Raya.
Atas kejadian tersebut PT Musim Mas mengalami kerugian material dan immaterial sebesar Rp10 miliar. Selanjutnya mereka pun melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Malang, dan tak butuh waktu lama kedua pelaku berhasil ditangkap.
"Dari hasil pemeriksaan mereka sudah beraksi sejak 25 Desember 2024. Adapun semasa perjalanan mereka yang sudah mereka jual adalah sebanyak 16 jerigen yang mana didalam 16 jerigen ini mereka memperoleh keuntungan sebesar Rp4.8 juta," jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka bakal dikenakan Pasal 100 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan/atau Pasal 62 Juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, b dan c Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.