Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: dok MI/Pius Erlangga.
Ade Hapsari Lestarini • 23 October 2025 11:47
Jakarta: Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyatakan kebijakan melakukan pemutihan tunggakan peserta tidak akan mengganggu arus kas di lembaga asuransi kesehatan resmi milik pemerintah tersebut.
"Enggak, tidak akan mengganggu, asal tepat sasaran. Kalau enggak tepat sasaran itu bisa mengganggu, tetapi kalau tepat sasaran saya kira enggak," kata dia, dilansir Antara, Kamis, 23 Oktober 2025.
Ia menjelaskan, pemutihan tunggakan tersebut dilakukan bagi peserta BPJS yang pindah komponen, misalnya dari peserta mandiri yang berubah menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI).
"Jadi pemutihan itu intinya bagaimana untuk orang yang sudah biasa pindah komponen, dulunya itu katakanlah mandiri, lalu menunggak, padahal dia sudah pindah ke PBI, tetapi masih punya tunggakan. Nah, itu dibayari oleh pemerintah daerah misalnya (karena sudah menjadi PBI), tetapi (tercatat di sistem) masih punya tunggakan, maka tunggakan itu dihapus," ujar dia.
Namun, Ghufron menegaskan, pemutihan ini harus tepat sasaran, misalnya mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
"Ya tentu kita harapkan tepat sasaran ya, jadi dia desilnya itu desil yang katakanlah masuk di dalam DTSEN," ucap dia.