Isi Token Listrik Rp20 Ribu Dapat Berapa kWh? Ini Perhitungannya

Ilustrasi. Foto: Dok istimewa

Isi Token Listrik Rp20 Ribu Dapat Berapa kWh? Ini Perhitungannya

Eko Nordiansyah • 28 October 2025 15:50

Jakarta: Pengguna listrik prabayar di Indonesia sering mengkalkulasi jumlah daya yang akan diterima saat membeli token. Banyak pelanggan masih bertanya-tanya, dengan uang Rp20 ribu, berapa sebenarnya jumlah kilowatt-hour (kWh) yang masuk ke meteran?

Pertanyaan ini relevan mengingat tarif listrik yang dipastikan stabil. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listrik untuk periode 28 Oktober–2 November 2025 tidak mengalami perubahan, masih mengacu pada penetapan triwulanan Oktober–Desember 2025.

Masyarakat Indonesia kini memang banyak beralih menggunakan listrik prabayar. Sistem ini dinilai memberikan kemudahan bagi pelanggan dalam mengendalikan pemakaian listrik secara mandiri dan transparan melalui meteran.

Memahami sistem listrik prabayar

Sebelum menghitung perolehan kWh, penting untuk memahami cara kerja sistem ini. Listrik prabayar adalah layanan yang mengharuskan pelanggan membeli token atau pulsa listrik terlebih dahulu.

Kode token yang dibeli kemudian dimasukkan ke meteran listrik (MPB) di rumah pelanggan. Sistem akan otomatis mengkonversi nominal tersebut menjadi daya listrik (kWh) yang siap digunakan. Dengan sistem ini, pengguna bisa mengatur sendiri pemakaian listrik agar sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan anggaran rumah tangga.

Potongan PPJ dan estimasi perolehan kWh

PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN (Persero) menyediakan beberapa pilihan nominal token. Melansir dari laman resminya, terdapat enam jenis harga token yang bisa dibeli pelanggan.

Berikut adalah enam denominasi token listrik yang ditetapkan PLN:
  • Rp20 ribu.
  • Rp50 ribu.
  • Rp100 ribu.
  • Rp250 ribu.
  • Rp500 ribu.
  • Rp1 juta.
Pelanggan perlu memahami bahwa nominal yang dibayarkan tidak 100 persen menjadi pulsa listrik. PLN menerapkan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sekitar 3 persen dari harga token, sehingga jumlah listrik yang diterima akan berbeda.

Sebagai contoh, saat pelanggan mengisi token Rp1 juta, jumlah listrik yang diterima hanya Rp994 ribu setelah dipotong PPJ. Melansir dari laman Cermati, berikut adalah kisaran listrik yang diterima untuk setiap pembelian token dengan asumsi PPJ 3 persen dan menggunakan tarif golongan R-1/TR daya 1.300 VA (Rp1.444,70 per kWh):
  • Token Rp20 ribu: Menerima pulsa Rp17 ribu (estimasi 13,2 kWh).
  • Token Rp50 ribu: Menerima pulsa Rp47 ribu (estimasi 33,1 kWh).
  • Token Rp100 ribu: Menerima pulsa Rp97 ribu (estimasi 66,2 kWh).
  • Token Rp250 ribu: Menerima pulsa Rp244 ribu (estimasi 132,3 kWh).
  • Token Rp500 ribu: Menerima pulsa Rp494 ribu (estimasi 328,9 kWh).
  • Token Rp1 juta: Menerima pulsa Rp994 ribu (estimasi 659,7 kWh).
Perlu dicatat, jumlah kWh di atas adalah estimasi untuk golongan 1.300 VA. Jumlah pasti yang diterima pelanggan akan berbeda-beda, tergantung pada golongan tarif listrik yang mereka gunakan.

(Ilustrasi. Foto: Shutterstock)

Daftar tarif listrik PLN (Oktober-Desember 2025)

Jumlah kWh yang didapat dari token Rp20 ribu sangat bergantung pada golongan tarif pelanggan. Berikut merupakan daftar tarif listrik PLN untuk semua golongan yang berlaku pada periode 28 Oktober–2 November 2025:

1. Tarif listrik subsidi rumah tangga:

  • Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh.
  • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh.

2. Tarif listrik keperluan rumah tangga (nonsubsidi):

  • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh.
  • Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh.
  • Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.
  • Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.
  • Golongan R-3/TR, TM daya di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh.

3. Tarif listrik keperluan bisnis:

  • Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh.
  • Golongan B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.

4. Tarif listrik keperluan industri:

  • Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
  • Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh.

5. Tarif listrik fasilitas pemerintah dan PJU:

  • Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh.
  • Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh.
  • Golongan P-3/TR (Penerangan Jalan Umum): Rp1.699,53 per kWh.
  • Golongan L/TR, TM, TT: Rp1.644,52 per kWh.

6. Tarif listrik keperluan pelayanan sosial:

  • Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp325 per kWh.
  • Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp455 per kWh.
  • Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp708 per kWh.
  • Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp760 per kWh.
  • Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp900 per kWh.
  • Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp925 per kWh.
Daftar tarif ini menegaskan besaran kWh yang diterima sangat bervariasi. Pelanggan golongan subsidi 450 VA (Rp415/kWh) akan menerima kWh jauh lebih banyak daripada pelanggan nonsubsidi 1.300 VA (Rp1.444,70/kWh) dengan nominal pembelian token Rp20 ribu yang sama. (Daffa Yazid Fadhlan)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)