Ilustrasi. Medcom
Fathurrozak • 26 October 2025 16:56
Jakarta: Sejumlah pencipta lagu Indonesia bersama Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Karya Cipta Indonesia (KCI) prihatin atas ketidakjelasan pengelolaan royalti lagu dan musik oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Mereka bersatu untuk mewujudkan sistem royalti yang adil, transparan, dan dikelola secara profesional oleh para pencipta sendiri, sejalan dengan praktik terbaik internasional.
Dalam waktu dekat, para pencipta lagu bersama KCI akan mengajukan permohonan Judicial Review (Uji Materiil) ke Mahkamah Agung terhadap PP Nomor 56 Tahun 2021 dan Permenkum Nomor 27 Tahun 2025, yang menjadi dasar hukum LMKN.
Ketua Pembina KCI yang juga salah satu inisiator pengelolaan royalti musik di Indonesia, Enteng Tanamal, menjelaskan banyak pencipta lagu mendatangi kantornya untuk menanyakan keberadaan LMKN yang semakin jauh melakukan intervensi LMK dan hak pencipta lagu. Sebagai LMK yang menerima kuasa dari pencipta, kata Enteng, sudah semestinya KCI mendengar dan merespons aspirasi para pencipta.
“Mereka meminta kami ajukan Judicial Review ke Mahkamah Agung untuk mengoreksi PP 56/2021 dan Permenkum 27/2025 agar sesuai dengan UU No. 28/2014 tentang Hak Cipta. Ya, kami laksanakan juga sebagai langkah konkret perjuangan. Pokoknya LMK dan pencipta lagu itu merupakan satu kesatuan, senasib sepenanggungan,” kata Enteng dalam keterangan tertulis, Minggu, 26 Oktober 2025.
Baca Juga:
Konferensi Musik Indonesia 2025 Dorong Reformasi Sistem Royalti untuk Keadilan Pelaku Industri |
