Bakal Ajukan Judicial Review Tentang Pengelolaan Royalti, Ini Tuntutan Kelompok Pencipta Lagu

Ilustrasi. Medcom

Bakal Ajukan Judicial Review Tentang Pengelolaan Royalti, Ini Tuntutan Kelompok Pencipta Lagu

Fathurrozak • 26 October 2025 16:56

Jakarta: Sejumlah pencipta lagu Indonesia bersama Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Karya Cipta Indonesia (KCI) prihatin atas ketidakjelasan pengelolaan royalti lagu dan musik oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Mereka bersatu untuk mewujudkan sistem royalti yang adil, transparan, dan dikelola secara profesional oleh para pencipta sendiri, sejalan dengan praktik terbaik internasional.

Dalam waktu dekat, para pencipta lagu bersama KCI akan mengajukan permohonan Judicial Review (Uji Materiil) ke Mahkamah Agung terhadap PP Nomor 56 Tahun 2021 dan Permenkum Nomor 27 Tahun 2025, yang menjadi dasar hukum LMKN.

Ketua Pembina KCI yang juga salah satu inisiator pengelolaan royalti musik di Indonesia, Enteng Tanamal, menjelaskan banyak pencipta lagu mendatangi kantornya untuk menanyakan keberadaan LMKN yang semakin jauh melakukan intervensi LMK dan hak pencipta lagu. Sebagai LMK yang menerima kuasa dari pencipta, kata Enteng, sudah semestinya KCI mendengar dan merespons aspirasi para pencipta.

“Mereka meminta kami ajukan Judicial Review ke Mahkamah Agung untuk mengoreksi PP 56/2021 dan Permenkum 27/2025 agar sesuai dengan UU No. 28/2014 tentang Hak Cipta. Ya, kami laksanakan juga sebagai langkah konkret perjuangan. Pokoknya LMK dan pencipta lagu itu merupakan satu kesatuan, senasib sepenanggungan,” kata Enteng dalam keterangan tertulis, Minggu, 26 Oktober 2025.
 

Baca Juga: 

Konferensi Musik Indonesia 2025 Dorong Reformasi Sistem Royalti untuk Keadilan Pelaku Industri


Pencipta lagu dan penyanyi, Obbie Messakh, menyampaikan di negara-negara seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Jepang, pengelolaan royalti dilakukan oleh asosiasi independen para pencipta, seperti ASCAP, PRS, atau JASRAC, tanpa campur tangan pemerintah.

Lembaga-lembaga itu bertanggung jawab terhadap pemberi kuasa, yaitu pencipta lagu. Pemerintah cukup memfasilitasi dan mengawasi untuk transparansi dan akuntabilitas, bukan intervensi dengan turun tangan langsung untuk melakukan penagihan royalti.

“Keterbukaan dan kejujuran itu penting. Pencipta lagu perlu tahu, berapa royalti sesungguhnya yang dikumpulkan. Laporan yang bersifat publik harus tersedia, data pemakaian disajikan secara terbuka, dan pembagiannya harus jelas,” kata Obbie Messakh.

Bangun Sistem Transparan



Mereka juga mendesak pemerintah menghentikan praktik monopoli LMKN, serta mulai membangun sistem digital yang transparan dan akuntabel.

“Ini bukan soal menolak negara. Kami hanya menolak ketidakadilan dan menuntut adanya profesionalisme. Negara seharusnya menjadi pengawas dan fasilitator, bukan pemungut royalti,” ujar pencipta lagu Jatuh Bangun yang juga menjadi inisiator gerakan, Eko Saky.

Mereka juga mengimbau DPR dan pemerintah melibatkan para pemangku kepentingan tata kelola royalti yang seluas-luasnya dalam menyusun kebijakan sektor royalti, termasuk para pencipta lagu.

“Jangan diskriminatif. Masak yang terkenal wajahnya saja yang dimintai masukan. Pencipta lagu memang tidak seterkenal selebritis, tapi pengalaman dan pemikirannya perlu didengar,” kata pencipta lagu yang banyak berkarya untuk God Bless dan Gong 2000, Ali Akbar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)