Paulus Tannos saat bersaksi dalam sidang korupsi e-KTP pada 2017. Dok Metrotvnews.com
Candra Yuri Nuralam • 17 August 2025 10:10
Jakarta: Pengadilan Singapura menggelar sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos, beberapa waktu lalu. Agenda sidang, yakni pembuktian dengan menghadirkan ahli.
Ditjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Widodo mengatakan Tannos membawa ahli sendiri dalam persidangan. Namun, ditolak oleh hakim
“Dia (Paulus Tannos) mengajukan ahli, tapi, informasinya ditolak berdasarkan pemeriksaan,” kata Widodo melalui keterangan tertulis, Minggu, 17 Agustus 2025.
Widodo mengatakan posisi Tannos kini melemah dalam proses ekstradisi. Namun, tersangka kasus dugaan korupsi pada pengadaan KTP-el itu menolak dipulangkan ke Indonesia.
“Kalau ditolak kan posisi dia (Tannos) harusnya berada di posisi yang lemah, dan harusnya menyetujui (ekstradisi), tapi, dia tetap bersikeras melalui pengacaranya tidak mau diekstradisi di Indonesia,” ujar Widodo.
Menurut Widodo, persidangan belum kelar. Tannos ditahan lagi oleh otoritas penegak hukum di Singapura untuk menjalani proses ekstradisi.
“Setelah itu ada perpanjangan penahanan lagi, memang agak panjang ini,” ujar Widodo.
Baca Juga:
KPK Menunggu Proses Esktradisi Paulus Tannos di Singapura |