Hakim Singapura Tolak Ahli, Posisi Paulus Tannos pada Proses Ekstradisi Melemah

Paulus Tannos saat bersaksi dalam sidang korupsi e-KTP pada 2017. Dok Metrotvnews.com

Hakim Singapura Tolak Ahli, Posisi Paulus Tannos pada Proses Ekstradisi Melemah

Candra Yuri Nuralam • 17 August 2025 10:10

Jakarta: Pengadilan Singapura menggelar sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos, beberapa waktu lalu. Agenda sidang, yakni pembuktian dengan menghadirkan ahli.

Ditjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Widodo mengatakan Tannos membawa ahli sendiri dalam persidangan. Namun, ditolak oleh hakim

“Dia (Paulus Tannos) mengajukan ahli, tapi, informasinya ditolak berdasarkan pemeriksaan,” kata Widodo melalui keterangan tertulis, Minggu, 17 Agustus 2025.

Widodo mengatakan posisi Tannos kini melemah dalam proses ekstradisi. Namun, tersangka kasus dugaan korupsi pada pengadaan KTP-el itu menolak dipulangkan ke Indonesia.

“Kalau ditolak kan posisi dia (Tannos) harusnya berada di posisi yang lemah, dan harusnya menyetujui (ekstradisi), tapi, dia tetap bersikeras melalui pengacaranya tidak mau diekstradisi di Indonesia,” ujar Widodo.

Menurut Widodo, persidangan belum kelar. Tannos ditahan lagi oleh otoritas penegak hukum di Singapura untuk menjalani proses ekstradisi.

“Setelah itu ada perpanjangan penahanan lagi, memang agak panjang ini,” ujar Widodo.
 

Baca Juga: 

KPK Menunggu Proses Esktradisi Paulus Tannos di Singapura


Sebelumnya, Kementerian Hukum memberikan informasi terbaru soal proses ekstradisi buronan Paulus Tannos. Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) itu menolak pulang ke Indonesia.

“Posisi PT (Paulus Tannos) saat ini belum bersedia diserahkan secara sukarela,” kata Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Widodo melalui keterangan tertulis, Senin, 2 Juni 2025.

Widodo mengatakan pemerintah Indonesia sudah mengupayakan pemulangan Tannos dengan jalur diplomatik. Terbaru, Indonesia memberikan tambahan informasi ke penegak hukum Singapura pada 23 April 2025.

Tannos juga sudah menjalani sidang komitmen atau committal hearing di Singapura pada 23 Juni 2025. Dia tengah mengajukan penangguhan penahanan atas penangkapan yang diminta Pemerintah Indonesia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)