KLH/BPLH menilai kinerja 5.476 perusahaan lewat PROPER 2025. Hasil penilaian ungkap banyak industri belum taat aturan lingkungan (Foto:Dok.KLH/BPLH)
Rosa Anggreati • 16 September 2025 12:19
Jakarta: Untuk meningkatkan ketaatan perusahan dalam pengelolaan lingkungan hidup, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) sedang melakukan penilaian kinerja ketaatan terhadap 5.476 perusahaan. Hasil penilaian kinerja ini akan disampaikan kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Rasio Ridho Sani, mengatakan sesuai perintah Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, bahwa bagi usaha dan/atau kegiatan yang tidak menunjukkan keseriusan dan ketaatan terhadap regulasi dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan yaitu perusahaan yang berperingkat merah dan hitam, KLH/BPLH akan mengambil tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku.
"Langkah ini penting untuk memastikan tanggung jawab dunia usaha bahwa perusahaan tidak hanya memenuhi regulasi, tetapi juga berkontribusi aktif dalam perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup,” kata Rasio Ridho Sani.
Penilaian kinerja perusahaan melalui Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan (PROPER) ini merupakan pembinaan kepada perusahaan, serta bentuk akuntabilitas dan transparansi perlindungan dan pengelolaan lingkungan, dan guna meningkatkan partisipasi publik.
Publik diharapkan dapat memberikan dorongan kepada perusahaan yang belum taat untuk menjadi taat. Serta memberikan apresiasi kepada perusahaan yang sudah taat yaitu yang berperingkat biru, serta perusahaan yang lebih dari taat yaitu yang berperingkat hijau dan emas.
Melalui PROPER diharapkan kinerja pengelolaan dan kualitas lingkungan hidup akan meningkat. Penerapan instrumen PROPER saat ini diharapkan lebih berdampak terhadap lingkungan, dunia usaha, dan masyarakat sebagai bagian dari multi instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang menjadi amanah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Penilaian terhadap Kinerja Lingkungan bertujuan untuk mendorong ketaatan usaha dan/atau kegiatan terhadap regulasi lingkungan serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kinerja industri.
Agar PROPER lebih berdampak terhadap perbaikan kualitas lingkungan hidup, maka standar dan kriteria penilaian PROPER semakin diperketat dengan menggunakan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2025 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER). KLH/BPLH memastikan setiap kegiatan/usaha yang berdampak serius terhadap lingkungan hidup dinilai peringkat kinerjanya melalui PROPER, termasuk kawasan industri dan aktivitas jalan tol yang menjadi fokus penilaian tahun ini, serta beberapa Perusahaan yang berlokasi di DAS Prioritas.
Penilaian terhadap kinerja ketaatan perusahaan dilakukan juga terhadap kinerja pengelolaan sampah, mengingat sampah merupakan persoalan lingkungan serius yang terjadi saat ini, karena baru 39,1persen terkelola. Sedangkan 60,9 persen lainnya belum terkelola dan mencemari lingkungan.
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kontribusi kawasan industri serta usaha dan/atau kegiatan dalam pengelolaan sampah yang dihasilkannya, serta memastikan agar PROPER lebih berdampak dalam mengatasi pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Sebagaimana diketahui bahwa untuk memudahkan pemahaman publik terhadap kinerja Perusahaan melalui PROPER, kinerja ketaatan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan dikelompokkan dalam lima peringkat warna, yaitu hitam untuk perusahaan yang kegiatannya menimbulkan dampak lingkungan serius namun tidak melakukan pengelolaan lingkungan hidup, peringkat merah untuk perusahaan sudah melakukan upaya akan tetapi masih belum taat, dan peringkat biru untuk perusahaan yang sudah taat terhadap pengelolaan lingkungan hidup.
Sedangkan perusahaan yang melakukan upaya-upaya lebih dari taat, seperti efiensi energi, efisiensi air, 3R limbah B3 dan NonB3, konservsi Kehati, pemberdayaan masyarakat, dan tanggap kebencanaan diberikan peringkat hijau.
Berikutnya, peringkat emas diberikan kepada perusahaan yang melakukan berbagai inovasi lingkungan dan sosial, juga turut berpartisipasi dalam skema perdagangan karbon dan implementasi program Taman Asuh Sayang Anak (Tamasya).
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Rasio Ridho Sani (Foto:Dok.KLH/BPLH)
Penilaian PROPER dapat bersifat mandatori dan sukarela (voluntary). Mandatori di sini dimaksudkan bahwa usaha dan/atau kegiatan yang memenuhi kriteria hasil produk untuk tujuan ekspor, terdaftar dalam pasar bursa, menjadi perhatian masyarakat, dan skala kegiatan signifikan untuk menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup maka wajib menjadi peserta PROPER. Sedangkan bagi usaha dan/atau kegiatan yang memerlukan citra yang tinggi dengan kriteria hasil produk untuk tujuan ekspor dan terdaftar dalam pasar bursa maka PROPER dapat bersifat voluntary.
KLH/BPLH telah melakukan evaluasi terhadap 5.476 perusahaan peserta PROPER 2025 dengan jumlah terbanyak dari sektor sawit yaitu 960 perusahaan dengan persentase 18 persen, disusul hotel sebanyak 311 perusahaan dengan presentase 6 persen, serta tekstil sebanyak 259 perusahaan dengan persentase 5 persen.
Jika dilihat dari sebaran industri di provinsi, maka jumlah industri yang menjadi peserta PROPER paling banyak berada di Jawa Barat sebanyak 1.171 perusahaan. Disusul Daerah Khusus Jakarta sebanyak 702 perusahaan, dan Jawa Timur sebanyak 352 perusahaan. Adapun sebaran industri yang berada di DAS prioritas sebagai berikut: DAS Ciliwung sebanyak 79 perusahaan, DAS Citarum 212 perusahaan, dan DAS Tukad Badung 225 perusahaan.
Penilaian PROPER tahun ini melibatkan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota, akademisi, dan Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal). Untuk memenuhi unsur objektivitas dan kredibilitas, KLH/BPLH juga melibatkan Dewan Pertimbangan PROPER yang terdiri atas unsur akademisi, pengamat kebijakan publik, hubungan internasional, dan media.
Sementara itu, Direktur Perlindungan Udara Nixon Pakpahan menjelaskan dalam hal penguatan peran pemda baik tingkat kabupaten/kota dan provinsi telah dilakukan. Sejumlah 137 kabupaten/kota terlibat dalam penilaian PROPER dengan jumlah evaluasi 1.357 perusahaan, 37 provinsi dengan jumlah evaluasi 1.153 perusahaan, Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup di 6 wilayah dengan jumlah evaluasi 740 perusahaan, serta KLH/BPLH Pusat dengan jumlah evaluasi 2.226 perusahaan.
Selain itu dalam proses penilaian KLH/BPLH juga dibantu 20 perguruan tinggi negeri yang tersebar di seluruh Indonesia. Untuk menjamin quality control dan quality insurance maka penilaian dibuat berjenjang.
Hasil evaluasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tingkat Kab/Kota akan dilakukan supervisi oleh DLH tingkat Provinsi, dan evaluasi DLH provinsi dan Pusdal akan dilakukan supervisi oleh KLH/BPLH. Keputusan akhir dari Penilaian Proper akan ditetapkan oleh KLH/BPLH melalui Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/ Kepala Badan Pengendalaan Lingkungan Hidup.
Hasil penilaian sementara menunjukkan bahwa kinerja PROPER sebagian besar perusahaan belum taat, termasuk 150 kawasan industri yang masuk sebagai peserta PROPER 2024-2025. Saat ini hasil evaluasi kinerja pengelolaan lingkungan sementara telah disampaikan kepada seluruh peserta PROPER periode 2024-2025. Tahap selanjutnya perusahaan diberikan kesempatan untuk melakukan sanggahan sampai dengan tanggal 27 September 2025.
Di samping pelaksanaan program PROPER, sejak Februari 2025 KLH/BPLH telah melakukan kegiatan pembinaan dan pengawasan terhadap 6 kegiatan kawasan industri di Jabodetabek.
Hasil verifikasi lapangan terhadap 270 perusahaan kawasan industri di KBN, MM2100, JIEP, Jababeka, Jatake, dan GIIC menunjukkan bahwa 55,64 persen belum taat sehingga masih diperlukan perbaikan pengelolaan lingkungan.
"Kami akan terus melakukan penilaian kinerja terhadap 168 kawasan industri di seluruh Indonesia. Termasuk 48 kawasan industri yang berada di Jabodetabek. Apabila tidak dilakukan perbaikan kinerja ketaatan, maka akan dilakukan tindakan tegas sebagaimana perintah Menteri LH/Kepala BPLH," kata Rasio Sani.