Legislator Desak Mendagri Patuhi Jadwal Pelantikan Pemenang Pilkada

Anggota Komisi II DPR, Rahmat Saleh. Foto: Dok Pribadi

Legislator Desak Mendagri Patuhi Jadwal Pelantikan Pemenang Pilkada

Wandi Yusuf • 15 January 2025 17:12

Jakarta: Anggota Komisi II DPR, Rahmat Saleh, mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tetap melantik kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai jadwal yang ditetapkan. Rahmat menilai wacana penundaan pelantikan kepala daerah hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) hingga Maret 2025 tidak memiliki dasar kuat. 

Hal itu mengingat kepala daerah terpilih tanpa sengketa di MK tidak memiliki persoalan hukum. Karena itu, dia menekankan pelantikan kepala daerah seharusnya tetap dilaksanakan pada Februari 2025 sebagaimana telah dijadwalkan.

"Persoalan apa yang membuat harus diundur pelantikan kepala daerah terpilih tanpa sengketa di MK? Ini tentu menjadi pertanyaan kita," kata Rahmat melalui pesan tertulis, Rabu, 15 Januari 2025.

Dia menekankan jika mau menunda, harus ada kejelasan terutama yang berkaitan dengan hukum. Menurut Rahmat, keseragaman bukan alasan.

Pilkada serentak 2024 digelar di 545 daerah dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. MK saat ini telah meregistrasi 309 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024.  

“Artinya lebih dari 200 kepala daerah terpilih yang tak terkait perkara PHP Kada 2024 menjadi korban karena harus menunggu seluruh proses sengketa Pilkada di MK tuntas. Bukan hanya itu, masyarakat juga menjadi korban karena ada tumpuan harapan dan janji yang segera ingin mereka rasakan dari kepala daerah terpilih,” kata Rahmat.

Tak hanya itu, ia mewanti-wanti penundaan pelantikan juga menyebabkan terjadinya kekosongan kepala daerah pada sejumlah daerah.

“Alhasil nanti juga Pj lagi yang akan menjabat, banyak tugas-tugas yang akhirnya terbengkalai, baik dari daerahnya maupun dari jabatan utama dari seorang Pj tersebut,” kata Rahmat yang pernah dua kali menjabat sebagai anggota DPRD Sumatra Barat ini.
 

Timbulkan persoalan baru

Di samping itu, penundaan pelantikan dikhawatirkan tidak akan sejalan dengan proses pilkada yang bersengketa di MK. Penundaan akan menimbulkan persoalan baru saat MK memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) di daerah yang bepekara.

"Kalau ada daerah yang bersengketa, kemudian terdapat pemungutan suara ulang, tentunya ini akan menjadi alasan lagi untuk kembali menunda pelantikan. Jangan sampai terjadi hal tersebut," kata dia.

Lebih jauh Rahmat mengingatkan dampak penundaan tidak hanya merugikan kepala daerah terpilih, tetapi juga masyarakat.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dijadwalkan pada 7 Februari 2025, sementara pelantikan bupati dan wali kota dijadwalkan pada 10 Februari. Namun, saat ini rencana penundaan membuat pelantikan diproyeksikan berlangsung setelah seluruh sengketa di MK selesai pada 13 Maret 2025.
 
Baca: 

Pilkada Satu Putaran, KPU Jakarta Dipastikan akan Kembalikan Dana Hibah Rp355 Miliar


Pakar kebijakan publik dari Institute for Development of Policy and Local Partnerships (IDP-LP) Riko Noviantoro menilai tak ada alasan Kementerian Dalam Negeri menunda pelantikan kepala daerah terpilih yang tak bepekara di MK. Mendagri, sebut Riko, harus segera melakukan pelantikan sesuai jadwal terhadap kepala daerah terpilih untuk menjadi kepala daerah definitif.

"Pelantikan sesuai jadwal sangat penting sebagai upaya berkelanjutannya pemerintahan dan program di daerah sesuai APBD, yang juga berimbas terhadap pelayanan publik," kata Riko.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Wandi Yusuf)