Anggota Komisi II DPR, Rahmat Saleh. Foto: Dok Pribadi
Wandi Yusuf • 15 January 2025 17:12
Jakarta: Anggota Komisi II DPR, Rahmat Saleh, mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tetap melantik kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai jadwal yang ditetapkan. Rahmat menilai wacana penundaan pelantikan kepala daerah hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) hingga Maret 2025 tidak memiliki dasar kuat.
Hal itu mengingat kepala daerah terpilih tanpa sengketa di MK tidak memiliki persoalan hukum. Karena itu, dia menekankan pelantikan kepala daerah seharusnya tetap dilaksanakan pada Februari 2025 sebagaimana telah dijadwalkan.
"Persoalan apa yang membuat harus diundur pelantikan kepala daerah terpilih tanpa sengketa di MK? Ini tentu menjadi pertanyaan kita," kata Rahmat melalui pesan tertulis, Rabu, 15 Januari 2025.
Dia menekankan jika mau menunda, harus ada kejelasan terutama yang berkaitan dengan hukum. Menurut Rahmat, keseragaman bukan alasan.
Pilkada serentak 2024 digelar di 545 daerah dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. MK saat ini telah meregistrasi 309 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024.
“Artinya lebih dari 200 kepala daerah terpilih yang tak terkait perkara PHP Kada 2024 menjadi korban karena harus menunggu seluruh proses sengketa Pilkada di MK tuntas. Bukan hanya itu, masyarakat juga menjadi korban karena ada tumpuan harapan dan janji yang segera ingin mereka rasakan dari kepala daerah terpilih,” kata Rahmat.
Tak hanya itu, ia mewanti-wanti penundaan pelantikan juga menyebabkan terjadinya kekosongan kepala daerah pada sejumlah daerah.
“Alhasil nanti juga Pj lagi yang akan menjabat, banyak tugas-tugas yang akhirnya terbengkalai, baik dari daerahnya maupun dari jabatan utama dari seorang Pj tersebut,” kata Rahmat yang pernah dua kali menjabat sebagai anggota DPRD Sumatra Barat ini.
Baca:
Pilkada Satu Putaran, KPU Jakarta Dipastikan akan Kembalikan Dana Hibah Rp355 Miliar |