ilustrasi medcom.id
Ahmad Mustaqim • 6 May 2025 12:15
Yogyakarta: Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melarang hewan ternak dari lokasi zona merah antraks dijadikan kurban. Kawasan yang dimaksud yakni Desa Tileng, Kecamatan Girisubo, dan Desa Bohol, Kecamatan Rongkop.
"Untuk sementara memang masih diisolasi. Memang di daerah yang terkena (antraks) kemarin masih ada pemberlakuan hewan dilarang keluar," ujar Kepala DPKP DIY, Syam Arjayanti dihubungi Selasa, 6 Mei 2025.
Kasus antraks di Desa Tileng dan Bohol muncul pada medio Februari 2025 lalu. Menurut Syam, kasus antraks di lokasi tersebut sudah berangsur melandai. Ia mengatakan penanganan dengan target jangka panjang masih berjalan.
Syam mengungkapkan lalu lintas ternak masih diawasi ketat di dua desa tersebut. Hewan ternak di lokasi itu tak dibolehkan keluar sebagai antisipasi potensi penyebaran antraks.
"Antraks itu butuh penanganan jangka panjang dan komprehensif supaya ini (antraks) tidak menyebar ke daerah-daerah lain," katanya.
Baca: Ribuan Ternak di Gunungkidul Segera Divaksin Antraks |