Indonesia Respons Wacana Bawa Kasus Juliana ke Hukum Internasional

Menko bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra/Medcom.id

Indonesia Respons Wacana Bawa Kasus Juliana ke Hukum Internasional

Kautsar Widya Prabowo • 4 July 2025 18:18

Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, merespons soal isu kematian WNA Brazil Juliana Marins. Kasus itu bakal dibawa ke ranah hukum internasional.  

Menurut dia, Pemerintah Indonesia belum menerima nota diplomatik dari Pemerintah Brasil. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Menko Polhukam Budi Gunawan dan Menteri Luar Negeri Sugiono untuk menyikapi perkembangan kasus tersebut.

“Yang bersuara lantang atas insiden kematian Juliana Marins ini adalah Pembela HAM dari The Federal Public Defender's Office of Brazil (FPDO), sebuah lembaga independen negara seperti Komnas HAM di sini,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Jumat, 4 Juli 2025.
 

Baca: Indonesia Menghormati Autopsi Ulang Juliana Marins di Brasil

Menurut Yusril, Pemerintah Indonesia menyimak dengan seksama berbagai pernyataan dari FPDO. Lembaga tersebut bahkan disebut mempertimbangkan untuk menggugat Indonesia ke Inter-American Commission on Human Rights.

Namun, Yusril menegaskan bahwa langkah tersebut tidak dapat serta-merta dilakukan. Ia menekankan Indonesia bukan pihak dalam konvensi maupun anggota dari komisi tersebut.

“Setiap upaya untuk membawa negara kita ke sebuah forum internasional apa pun, termasuk lembaga peradilan seperti International Court of Justice (ICJ) atau International Criminal Court (ICC) di Den Haag, tidak mungkin dilakukan tanpa kita menjadi pihak dalam konvensi atau statutanya," tegas Yusril.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)