Eks PM Bangladesh Sheikh Hasina. (EPA-EFE)
Jenewa: Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyesalkan vonis hukuman mati terhadap mantan Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina yang dijatuhkan secara in absentia. Meski mengapresiasi langkah pertanggungjawaban atas pelanggaran HAM, PBB menegaskan penolakannya terhadap hukuman mati dalam kondisi apa pun.
Juru bicara Kantor HAM PBB, Ravina Shamdasani, dalam pernyataan resminya pada Senin, 17 November 2025, menyoroti proses persidangan yang berlangsung tanpa kehadiran terdakwa.
Proses hukum harus memenuhi standar internasional mengenai peradilan yang adil, terutama dalam kasus kejahatan internasional seperti ini," tegas Shamdasani, dikutip dari The Straits Times, Selasa, 18 November 2025.
Latar belakang kasus
Kasus ini berkaitan dengan penindasan demonstrasi mahasiswa pada 2024 yang menewaskan 1.400 orang.
Sheikh Hasina, yang kini berusia 78 tahun, diadili saat berada di India dan tidak pernah hadir selama proses persidangan.
Laporan PBB pada Februari 2025 sebelumnya menyimpulkan adanya serangan sistematis terhadap warga sipil oleh pemerintah Bangladesh saat itu.
Badan HAM PBB mengapresiasi adanya upaya pertanggungjawaban bagi korban, namun tetap menekankan bahwa proses hukum yang adil harus menjadi prioritas. Komisioner HAM PBB, Volker Turk, mendorong Bangladesh menempuh jalur rekonsiliasi nasional melalui reformasi sektor keamanan dan pemberian ganti rugi.
PBB juga menyerukan ketenangan dan menahan diri kepada seluruh pihak menyusul vonis yang memicu kontroversi tersebut, serta menyatakan kesiapan mendukung proses transisi keadilan di Bangladesh. (
Muhammad Adyatma Damardjati)
Baca juga:
Eks PM Hasina Hadapi Hukuman Mati, Liga Awami Ancam Ganggu Pemilu Bangladesh