Kejagung Respons Tom Lembong Mengeluh Tulis Pleidoi pakai Kertas

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong/Medcom.id

Kejagung Respons Tom Lembong Mengeluh Tulis Pleidoi pakai Kertas

Candra Yuri Nuralam • 3 June 2025 14:50

Jakarta: Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, mengeluh laptop dan iPad-nya disita penyidik dan harus menulis pleidoi dengan kertas. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut tulis tangan merupakan hal lumrah.

“Banyak pleidoi yang ditulis dengan tulisan tangan oleh para terdakwa,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Juni 2025.

Harli mengatakan penyitaan laptop dan alat elektronik milik Tom sesuai aturan. Kedua benda itu dilarang di dalam kamar tahanan.

“Memang dilarang alat elektronik dan alat komunikasi dibawa ke ruang tahanan, ke kamar tahanan,” ucap Harli.

Menurut Harli, alat elektronik cuma boleh ditempatkan di luar kamar tahanan. Itu pun, lanjutnya, seperti televisi.

“Regulasi itu yang kita tegakkan, jadi, bukan menjadi, jangan juga menjadi diskriminasi kenapa yang bersangkutan bisa yang lain tidak,” ujar Harli.
 

Baca: Tom Lembong Pilih Tulis Tangan Nota Pembelaan, Ini Alasannya
 

Sebelumnya, Tom Lembong berencana menulis tangan nota pembelaan atau pleidoi dalam kasusnya. Dia sudah menerima kiriman banyak kertas untuk ditulis.

“Saya dapat kiriman kertas bertumpuk-tumpuk dan pulpen, karena untuk sementara itu ya semuanya tulis tangan,” kata Tom di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 2 Juni 2025.

Tom mengatakan, keputusan tulis tangan itu karena iPad dan laptop miliknya disita. Jadi, dia tidak memiliki pilihan lain untuk membuat pleidoi.

“Laptop dan iPad kan alat tulis, memang saya manfaatkan itu untuk menulis pleidoi, nanti bakal puluhan halaman dokumen pembelaan saya,” ujar Tom.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)