Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong/Medcom.id
Candra Yuri Nuralam • 3 June 2025 14:50
Jakarta: Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, mengeluh laptop dan iPad-nya disita penyidik dan harus menulis pleidoi dengan kertas. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut tulis tangan merupakan hal lumrah.
“Banyak pleidoi yang ditulis dengan tulisan tangan oleh para terdakwa,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Juni 2025.
Harli mengatakan penyitaan laptop dan alat elektronik milik Tom sesuai aturan. Kedua benda itu dilarang di dalam kamar tahanan.
“Memang dilarang alat elektronik dan alat komunikasi dibawa ke ruang tahanan, ke kamar tahanan,” ucap Harli.
Menurut Harli, alat elektronik cuma boleh ditempatkan di luar kamar tahanan. Itu pun, lanjutnya, seperti televisi.
“Regulasi itu yang kita tegakkan, jadi, bukan menjadi, jangan juga menjadi diskriminasi kenapa yang bersangkutan bisa yang lain tidak,” ujar Harli.
Baca: Tom Lembong Pilih Tulis Tangan Nota Pembelaan, Ini Alasannya |