Pramono Ancam Binasakan 4% ASN Bandel Tak Naik Transportasi Umum

Gubernur Jakarta Pramono Anung/Metro TV/Candra

Pramono Ancam Binasakan 4% ASN Bandel Tak Naik Transportasi Umum

Farhan Zhuhri • 7 May 2025 23:02

Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengevaluasi kebijakan wajib bagi seluruh ASN untuk menggunakan transportasi umum untuk berangkat hingga pulang kerja setiap hari Rabu.

Ia mengatakan, tercatat sebanyak 96 persen pegawai termasuk aparatur sipil negara (ASN) Pemprov DKI mematuhi kebijakan tersebut.

Sisanya, kata Pramono, 4 persen pegawai yang tak mematuhi kewajiban menggunakan transportasi umum akan mendapat pembinaan. 

"Yang 4 persen, tentunya mereka secara khusus akan kami bina. Dibina itu ada dua, dibina serius atau dibinasakan," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 7 Mei 2025.

Lebih lanjut, Politikus PDIP itu menjelaskan, untuk bisa mengawasi kepatuhan penggunaan transportasi umum dalam satu hari tiap pekan ini, Pramono mendapat laporan langsung dari anak buahnya.

"Hampir semua rata-rata tadi menggunakan dan mereka memfoto dan mengirim kepada saya. Jadi foto pejabat hari ini di HP saya banyak sekali," ujarnya.

Sejauh ini, menurutnya kepatuhan anak buahnya dalam dua pekan terakhir masih cukup tinggi. Mengingat, ASN Pemprov DKI juga telah mendapat fasilitas angkutan umum Transjakarta, LRT Jakarta, dan MRT Jakarta secara gratis.
 

Baca: Dilantik, Kepala Daerah Administrasi Jakarta Diberi 6 Bulan Buktikan Kinerja

"Kenapa bisa tinggi? Karena memang pertama parkirnya kita tidak perbolehkan di sini. Yang kedua sarana transportasi yang selama ini mengangkut ASN kita tidak keluarkan dari depo-depo yang ada," ungkap Pramono.

Diketahui, dalam Ingub Nomor 6 Tahun 2025, Pramono menginstruksikan seluruh pegawai Pemprov DKI Jakarta menggunakan angkutan umum massal untuk berangkat dan pulanh kerja, serta bermobilitas untuk pelaksanaan tugas setiap Rabu.

Angkutan umum tersebut meliputi Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Commuter Line, kereta bandara, bus/angkot reguler, serta kapal dan angkutan antar jemput karyawan/pegawai.

Instruksi ini dikecualikan untuk pegawai yang sakit, hamil, penyandang disabilitas, dan petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas tertentu.

Dalam pelaksanaannya, semua pegawai Pemprov DKI wajib melaporkan aktivitas menggunakan transportasi umum dengan cara swafoto atau selfie. Foto tersebut dilaporkan oleh admin kepegawaian di tiap perangkat daerah masing-masing.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)