Keluarga Kakek Tupon saat dikunjungi anggota DPR. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim
Tim Hukum Kakek Tupon Harapkan 5 Terlapor Kooperatif saat Diperiksa Penyidik
Ahmad Mustaqim • 4 May 2025 19:49
Bantul: Tim hukum Kakek Tupon, Sukiratnasari, mengatakan 5 terlapor kasus dugaan mafia tanah akan mulai diperiksa besok. Proses pemanggilan telah dilakukan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Saksi-saksi dari Mbah Tupon sudah diperiksa, jadi pekan depan mulai pemeriksaan terlapor," kata Sukiratnasari pada Minggu, 4 Mei 2025.
| Baca: Sertifikat Tanah Milik Kakek Tupon Diagunkan Rp1,5 Miliar
|
Adapun 5 terlapor yang akan diperiksa yakni BR, TO, TY, AH (notaris), dan IF. Sukiratnasari berharap para terlapor memenuhi panggilan kepolisian dan kooperatif.
"Semoga (para terlapor) hadir (memenuhi panggilan Polda DIY) dan kooperatif," jelasnya.
Ia mengungkapkan pengembalian tanah Kakek Tupon sebagai pemilik sah akan coba berproses lewat jalur pidana. Ia menyatakan dugaan pidana yang dilakukan yakni pemalsuan dokumen.
"Kalau ada pidananya pemalsuan dokumen, masuknya pidana administrasi," ungkapnya.
Sementara, sertifikat tanah Kakek Tupon yang telah beralih nama diagunkan ke PT Permodalan Nasional Madani (PNM) senilai Rp1,5 miliar. Sukiratnasari menilai tanggungan pembayaran ke bank bukan tanggung jawab kliennya.
Sekretaris Perusahaan PT PNM, Dodot Patria telah mengonfirmasi Kakek Tupon tak diwajibkan membayar kekurangan utang Rp1,5 miliar tersebut. Ia mengungkapkan pihak yang wajib melunasi utang itu yakni suami IF berinisial MA selaku kreditur.
"Yang membayar nanti tetap kreditur, yakni MA, karena kewajiban tertuang dalam perjanjian. Jadi itu tetap harus diselesaikan," ujarnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com