STR Dokter Pelaku Pelecehan Seksual di Garut Bisa Dicabut Permanen

Ilustrasi. Medcom

STR Dokter Pelaku Pelecehan Seksual di Garut Bisa Dicabut Permanen

M. Iqbal Al Machmudi • 20 April 2025 17:34

Jakarta: Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) menerima laporan pelecehan seksual oleh seorang dokter spesialis kandungan di Garut, Jawa Barat. Hasil investigasi Majelis Disiplin Profesi (MDP) menunjukkan adanya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.

Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter dari pelaku telah dinonaktifkan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Jika nantinya terbukti bersalah, KKI akan mencabut STR dokter tersebut secara permanen.

Ketua Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), Arianti Anaya, menyayangkan terjadinya kasus-kasus pelecehan seksual ini. Dia menegaskan pentingnya pengawasan berkelanjutan terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan.

“Inilah proses yang sedang dilakukan, tentu kami sangat menyayangkan dengan adanya dua kasus ini yang berdekatan. Tetapi intinya pengawasan, itu memang harus terus kita lakukan tentu ini adalah menjadi tugas konsil bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan," kata Arianti, Jakarta, Minggu, 20 April 2025.
 

Baca Juga: 

Ramai Dokter Jadi Pelaku Kekerasan Seksual, Apa Penyebabnya?


Selain pengawasan internal, KKI mendorong masyarakat, baik pasien maupun keluarga pasien, untuk berani melaporkan segala bentuk tindakan pelecehan atau pelanggaran etik oleh tenaga medis maupun tenaga kesehatan.

"Setiap laporan yang masuk akan ditangani secara serius dan ditindaklanjuti melalui investigasi oleh MDP. Jika ditemukan unsur pidana, laporan akan diteruskan kepada aparat penegak hukum," ujar dia.

Dia berharap tak ada lagi kasus serupa. Masyarakat juga diimbau lebih waspada.

“Kita tidak ada yang berharap kasus bertambah tapi masyarakat diharapkan menjadi lebih waspada terhadap kasus seperti ini, dan tenaga medis maupun tenaga kesehatan yang melakukan tindakan asusila harus disanksi,” ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)