Usir Pengunjung Sidang Hasto, Guntur Romli: Ada Penyusup

Simpatisan Hasto mengusir sejumlah pengunjung/Metro TV/Candra

Usir Pengunjung Sidang Hasto, Guntur Romli: Ada Penyusup

Candra Yuri Nuralam • 17 April 2025 11:06

Jakarta: Politikus PDIP Guntur Romli membeberkan alasan pengusiran sejumlah penonton sidang, terkait dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan. Simpatisan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menilai mereka yang diusir merupakan penyusup.

"Yang kami dapatkan adalah mereka adalah penyusup dari pihak lawan," kata Guntur di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 17 April 2025.

Pihaknya tidak masalah sidang Hasto ditonton langsung oleh masyarakat. Namun, kata dia, orang-orang yang diusir menggunakan dinilai baju provokatif yang bisa membuat simpatisan Hasto tersulut emosi.

"Mereka menggunakan kaos yang provokatif, kemudian itu, di luarnya dia pakai kemeja lain. Jadi mereka menyusup, menyelundup ean itu menurut kami itu tindakan yang tidak benar karena bisa memancing, bisa memprovokasi karena juga di dalam banyak massa dari PDIP," ucap Guntur.
 

Baca: Simpatisan Hasto Usir Sejumlah Pengunjung Sidang

Guntur mengatakan, pihaknya langsung memanggil tim pengamanan pengadilan untuk mengusir mereka. Sebelum mengusir, kubu Hasto disebut sempat menawarkan mereka melepas baju untuk menonton persidangan.

"Kalau mau datang baik-baik silakan. Kita tidak pernah melarang siapapun untuk datang ke mari ke sidang sekjen PDIP," terang Guntur.

Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.

Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.

Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)