Tim Hukum pasangan calon nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak, di sela sidang sengketa Pilgub Jatim di MK. Dokumentasi/ Istimewa
Surabaya: Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur nomor urut 3, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans), resmi menggugat hasil Pemilihan Gubernur Jawa Timur 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatannya, mereka menuding ada manipulasi suara yang menguntungkan pasangan calon nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak.
Tudingan tersebut mendapat tanggapan santai dari Koordinator Hukum TPP Khofifah-Emil, Edward Dewaruci, yang menilai klaim manipulasi suara itu tidak berdasar.
"Dalil gugatan tim paslon nomor 3 kabur atau obscure, mengada-ada, dan lebih banyak didasarkan pada asumsi tanpa fakta yang jelas," kata Edward dalam keterangan pers, Rabu, 8 Januari 2025.
Edward menyebut gugatan yang diajukan Tim Hukum Risma-Gus Hans tidak disertai bukti konkret dan substansinya banyak mengandung ketidakkonsistenan angka. "Isi gugatan mereka cacat karena tidak jelas, baik dari segi data maupun narasi," jelasnya.
Dalam sidang perdana di MK, tim hukum Risma-Gus Hans juga dinilai hanya menyampaikan opini tanpa menghadirkan bukti yang kuat. Hal ini membuat hakim MK berulang kali meminta kejelasan atas gugatan yang diajukan.
"Gugatan mereka kabur. Saya lihat hakim MK kebingungan karena yang disampaikan hanya narasi heboh tanpa didukung bukti konkret," ungkapnya.
Hakim MK, Saldi Isra, bahkan sempat menegur kuasa hukum Risma-Gus Hans, Triwiyono Susilo, karena tidak dapat menjawab pertanyaan mendasar mengenai jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Jawa Timur.
"Berapa jumlah TPS di Jawa Timur untuk Pilgub?" tanya Saldi. Namun, pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab oleh Triwiyono, yang kemudian mendapat teguran. "Sebagai kuasa hukum, harusnya Anda hafal. Ini pasti akan ditanya hakim," kata Saldi.
Hakim lainnya, Arsul Sani, juga mencecar Triwiyono mengenai esensi gugatan, termasuk anomali suara yang ditudingkan serta perhitungan suara versi tim Risma-Gus Hans.
"Perbedaan suara antara Khofifah-Emil dan Risma-Gus Hans mencapai 5.449.070. Apa hubungan anomali yang Anda klaim dengan hasil suara tersebut? Anda harus bisa meyakinkan Mahkamah dan memberikan bukti dalam pembuktian," ujar Arsul.
Dengan selisih suara yang signifikan, tim hukum Risma-Gus Hans diminta untuk menunjukkan bukti konkret jika ingin menggugat hasil Pilgub Jatim 2024.