Ilustrasi. Medcom.id
Surabaya: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur telah menerima Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) terkait Pilkada 2024 dari Mahkamah Konstitusi (MK). BRPK ini menjadi dasar untuk penetapan pemenang dalam kontestasi Pilkada 2024.
"Jadi, daerah yang tidak ada sengketa Pilkada, maka pemenangnya bisa segera ditetapkan mulai Kamis besok," kata Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi, Rabu, 8 Januari 2025.
Dari total 39 Pilkada di Jatim yang meliputi 38 Pemilihan Bupati/Wali Kota (Pilbup/Pilwali), dan satu Pemilihan Gubernur (Pilgub), sebanyak 22 daerah dinyatakan tanpa sengketa. Dengan demikian, pemenang di daerah tersebut bisa segera ditetapkan.
"Penetapan pemenang untuk 22 daerah itu akan dilakukan secara serentak pada Kamis, 9 Januari 2025," jelasnya.
Sementara Komisioner KPU Jatim Choirul Umam, menambahkan bahwa ada 17 Pilkada lainnya, termasuk Pemilihan Gubernur Jatim masih dalam proses sengketa di MK. Sehingga proses penetapan pemenang harus menunggu keputusan sidang MK. "Jadi, kami sekarang masih menunggu hasilnya," ungkapnya.
Adapun 17 permohonan sengketa Pilkada Jatim telah diajukan ke MK. Dari jumlah tersebut, 14 di antaranya diajukan oleh pasangan calon (paslon) peserta Pilkada. Selain itu, ada pula gugatan yang berasal dari masyarakat, seperti di Gresik dan Kota Probolinggo, yang diajukan oleh kelompok pemantau pemilu.