Jaga Kepercayaan Publik, Hakim MK Harus Netral Tangani Sengketa Pilkada

Ilustrasi. MI/Usman Iskandar.

Jaga Kepercayaan Publik, Hakim MK Harus Netral Tangani Sengketa Pilkada

Fachri Audhia Hafiez • 8 January 2025 10:52

Jakarta: Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) diminta menjaga netralitasnya dalam menangani perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada 2024. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik.

"Agar kepercayaan publik terhadap MK terus terjaga dengan baik. Dan kami percaya bahwa para hakim konstitusi sangat berintegritas tinggi," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Bahtra Banong, melalui keterangan tertulis, Rabu, 8 Januari 2025.

MK, kata dia, juga harus memutus perkara berdasarkan prinsip-prinsip yang diatur dalam konstitusi. Hal ini juga demi tegaknya konstitusi.

"Harapan kami MK memutus perkara berdaskan prinsip-prinsip sebagaimana yang diatur dalam konstitusi, dan menjadi penjaga konstitusi demi tegaknya konstitusionalitas hukum kita," kata Bahtra.

Politikus Partai Gerindra itu juga menekankan pentingnya menghormati putusan MK. Ini dilakukan sebagai wujud kedewasaan demokrasi.

"Apa pun yang diputuskan Mahkamah Konstitusi terkait hasil gugatan para paslon, kita harus hormati dengan baik," ujar Bahtra.
 

Baca juga: Hakim Anwar Usman Masuk RS, MK Undur Jadwal Sidang Sengketa Hasil Pilkada

Sidang perdana perkara PHPU Pilkada 2024 dimulai, Rabu, 8 Januari 2025. Berdasarkan data MK, sebanyak 310 perkara telah terdaftar, yang terdiri atas 23 perkara PHPU gubernur dan wakil gubernur, 49 perkara PHPU wali kota dan wakil wali kota, serta 238 perkara PHPU bupati dan wakil bupati.

Sidang perkara PHPU ini menggunakan mekanisme panel, di mana sembilan Hakim Konstitusi dibagi menjadi tiga panel, masing-masing terdiri atas tiga hakim.

Adapun komposisi panel hakim adalah sebagai berikut:
  • Panel 1: Hakim Konstitusi Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah.
  • Panel 2: Hakim Konstitusi Saldi Isra, Arsul Sani, dan Ridwan Mansyur.
  • Panel 3: Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan Anwar Usman.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)