Pertama di Kolombia, Seorang Eks Presiden Dijatuhi Hukuman Pidana

Mantan presiden Kolombia Alvaro Uribe Velez. (Yeni safak)

Pertama di Kolombia, Seorang Eks Presiden Dijatuhi Hukuman Pidana

Willy Haryono • 2 August 2025 18:18

Bogota: Mantan Presiden Kolombia, Alvaro Uribe Velez, dijatuhi hukuman 12 tahun tahanan rumah, dalam putusan bersejarah yang disampaikan oleh Hakim Sandra Heredia pada Jumat, 1 Agustus.

Melansir dari Yeni Safak, Sabtu, 2 Agustus 2025, putusan ini menandai tonggak hukum penting di Kolombia, karena untuk pertama kalinya dalam sejarah negara tersebut, seorang mantan presiden dijatuhi hukuman pidana.

Sebelumnya, pada Selasa lalu, pengadilan menyatakan Uribe bersalah atas intervensi terhadap saksi dan penipuan prosedural terkait upaya menghalangi proses peradilan pada tahun 2017 dan 2018.

Diduga Halangi Proses Hukum Lewat Tekanan ke Saksi

Dalam putusannya, hakim menemukan bahwa Uribe melalui perantara menawarkan imbalan kepada mantan anggota paramiliter agar memberikan kesaksian palsu untuk mendiskreditkan lawan politiknya, Senator Iván Cepeda.

Kasus hukum ini telah bergulir selama lebih dari 13 tahun, dan menjadi salah satu proses peradilan paling disorot di Kolombia dalam dua dekade terakhir.

Uribe, yang menjabat sebagai Presiden Kolombia dari 2002 hingga 2010, tetap menyatakan dirinya tidak bersalah.

Tim kuasa hukum Uribe menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Baca juga:  Mantan Presiden Kolombia Terbukti Bersalah dalam Kasus Intimidasi Saksi

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Willy Haryono)