Upacara pemberian penghargaan dan sanksi PTDH kepada 10 personel Polda Sulsel. Istimewa.
Muhammad Syawaluddin • 25 June 2025 11:12
Makassar: Sebanyak 10 personel Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Kapolda Sulsel Irjen Rusdi Hartono mengatakan bahwa institusi kepolisian berkomitmen menerapkan pemberian penghargaan bagi anggota polisi yang berprestasi dan hukuman bagi yang melakukan pelanggaran.
"Kita telah bersepakat membangun budaya kerja yang baik, berlandaskan profesionalisme dan integritas. Tentunya dengan penerapan penghargaan dan sanksi yang jelas dan terukur," kata Rusdi di lapangan upacara Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Rabu, 25 Juni 2025.
Ia mengatakan sanksi yang diberikan kepada anggota Polri merupakan pengingat. Dengan begitu, kata dia, setiap anggota bisa menjaga nama baik institusi dan bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan.
"Sanksi PTDH menjadi pengingat agar setiap anggota menjaga disiplin, tanggung jawab, dan nama baik institusi," ungkap dia.
Dia tidak segan mengambil tindakan korektif terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, serta mendukung penuh keputusan yang telah ditetapkan dalam sidang komisi kode etik. Rusdi mengungkap PTDH terhadap 10 personel Polda Sulsel karena berbagai pelanggaran yang telah dilakukan seperti tidak menjalankan tugas, disersi, hingga tindak pidana.
Selain pemberian sanksi, Polda Sulsel juga memberikan penghargaan terhadap 137 personel yang memiliki kinerja dan prestasi luar biasa. "Penghargaan yang diberikan dapat menjadi motivasi bagi seluruh personel untuk terus meningkatkan kinerja," harapnya.