Polresta Solo Tak Temukan Unsur Pidana Pelaporan RM Ayam Goreng Widuran

RM Ayam Widuran Solo kembali buka setelah tutup satu bulan karena viral baru melabeli non halal selama buka 50 tahun. Metrotvnews.com/ Triawati

Polresta Solo Tak Temukan Unsur Pidana Pelaporan RM Ayam Goreng Widuran

Triawati Prihatsari • 25 June 2025 23:28

Solo: Polresta Solo menyebut aduan terkait dugaan penipuan oleh Rumah Makan (RM) Ayam Widuran Solo tidak masuk ranah pidana. Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Solo AKP Prastiyo Triwibowo.

"Saya tekankan lagi di sini adanya lex spesialis derograt lex generalis. Mau diputar-putar bagaimanapun memang sudah ada spesialisasi undang-undangnya berkaitan dengan produk halal," ujarnya, di Solo, Rabu, 25 Juni 2025.

Hal itu sekaligus menjawab terkait perkembangan penanganan terhadap pengaduan terkait produk non-halal Rumah Makan Ayam Goreng Widuran yang dilayangkan oleh anggota DPRD Kota Solo, Sugeng Riyanto ke Polresta Solo beberapa waktu lalu. 
 

Baca: 50 Tahun Tanpa Label, RM Ayam Widuran Solo Kini Cantumkan Non Halal

"Kami akan mengkompulasi segala keluhan masyarakat. Pada hakikatnya kami akan sesuaikan dengan aturan yang ada. Berkaitan dengan pidana, saya tekankan bahwa ini belum masuk ranah pidana," ungkapnya. 

Sebelumnya, RM Ayam Widuran Solo sempat menggegerkan media sosial dan warga Solo. Pasalnya, pemilik baru menyematkan label non halal pada produknya setelah beroperasi 50 tahun lebih. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)