Terbukti Cemari Lingkungan, Pemilik Perusahaan PT Noor Annisa Kemikal Segera Ditahan

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq di Kabupaten Tangerang.

Terbukti Cemari Lingkungan, Pemilik Perusahaan PT Noor Annisa Kemikal Segera Ditahan

Hendrik Simorangkir • 23 May 2025 18:03

Tangerang: Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan PT Noor Annisa Kemikal di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang terbukti melakukan pelanggaran hukum tentang pencemaran lingkungan. Pemilik perusahaan tersebut bakal segera ditahan.

"Kita akan segera melakukan penahanan, karena memang hasil lab terbukti (pencemaran lingkungan), kita sudah tahu. Dan kegiatan itu tidak boleh," ujar Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, Jumat, 23 Mei 2025.

Hanif menuturkan, upaya penahanan tersebut merujuk dari hasil proses penyelidikan dan penelitian terhadap temuan pelanggaran pencemaran lingkungan yang ada di perusahaan itu. 
 

Baca: Kementerian Lingkungan Hidup Segel 2 Pabrik Peleburan Besi di Tangerang

"Kita sudah panggil (penanggungjawab dari perusahaan tersebut) dan memang orang yang terkait itu statusnya sudah terperiksa. Dan sekarang kita lakukan pengejaran ke Pemalang, Jawa Tengah," jelasnya.

Menurut Hanif, pihaknya sudah menyegel hingga menutup kegiatan perusahaan yang terindikasi melanggar hukum dengan tidak memiliki izin resmi. "Memang perusahaan ini dulu memiliki izin pada 2014, dan memang ada rangkaian juga bersangkutan ke Pemalang. Makanya sekarang beberapa sumber kita kejar," katanya.

Beberapa saksi sudah diperiksa untuk melengkapi bukti atas penanganan perkara tersebut. "Untuk jumlah saksi pastinya, saya kurang tahu. Karena itu bagian Gakum yang menangani, jadi saya belum memonitor lagi," ungkapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)