Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq di Kabupaten Tangerang.
Hendrik Simorangkir • 23 May 2025 18:03
Tangerang: Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan PT Noor Annisa Kemikal di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang terbukti melakukan pelanggaran hukum tentang pencemaran lingkungan. Pemilik perusahaan tersebut bakal segera ditahan.
"Kita akan segera melakukan penahanan, karena memang hasil lab terbukti (pencemaran lingkungan), kita sudah tahu. Dan kegiatan itu tidak boleh," ujar Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, Jumat, 23 Mei 2025.
Hanif menuturkan, upaya penahanan tersebut merujuk dari hasil proses penyelidikan dan penelitian terhadap temuan pelanggaran pencemaran lingkungan yang ada di perusahaan itu.
Baca: Kementerian Lingkungan Hidup Segel 2 Pabrik Peleburan Besi di Tangerang |