Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso. Foto: dok Kemenko Perekonomian.
Husen Miftahudin • 2 March 2025 12:40
Jakarta: Pemerintah terus berupaya menjaga keberlanjutan pembangunan dan meningkatkan ketahanan ekonomi nasinonal, salah satunya melalui optimalisasi pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA).
Tercatat pada 2024, nilai ekspor Indonesia pada neraca perdagangan menyentuh angka USD264,7 miliar, dimana sebesar 62,7 persen berasal dari SDA yang wajib melaporkan DHE-nya.
Untuk itu, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 sebagai Perubahan atas Peraturan Pemerintah 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam sebagai langkah optimalisasi pengelolaan DHE SDA agar kian meningkat kontribusinya bagi perekonomian nasional.
"Jadi SDA ini perlu kita atur devisa hasil ekspornya, tujuannya untuk kita manfaatkan betul supaya mendorong perekonomian nasional kita karena dari sisi jumlahnya tadi 62,7 persen dari total eskpor nasional kita," ungkap Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dikutip dari keterangan tertulis, Minggu, 2 Maret 2025.
Lebih lanjut, Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara Kemenko Perekonomian Ferry Irawan menjelaskan sejumlah perubahan yang tercantum dalam pokok-pokok Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025, diantaranya yakni persentase penempatan DHE diperbesar, jangka waktu penempatan diperpanjang, serta perluasan penggunaan DHE SDA selama masa retensi dalam rekening khusus (reksus) valas.
Untuk komoditas nonmigas wajib retensi 100 persen selama 12 bulan. Sementara untuk migas tetap merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 yakni 30 persen dalam tiga bulan retensinya.
Baca juga: Apa Itu Devisa Hasil Ekspor, Berikut Pengertian, Jenis dan Aturan Pengelolaannya |