Optimalisasi Pemanfaatan SDA, Pemerintah Sosialisasikan Aturan Anyar DHE SDA

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso. Foto: dok Kemenko Perekonomian.

Optimalisasi Pemanfaatan SDA, Pemerintah Sosialisasikan Aturan Anyar DHE SDA

Husen Miftahudin • 2 March 2025 12:40

Jakarta: Pemerintah terus berupaya menjaga keberlanjutan pembangunan dan meningkatkan ketahanan ekonomi nasinonal, salah satunya melalui optimalisasi pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA).

Tercatat pada 2024, nilai ekspor Indonesia pada neraca perdagangan menyentuh angka USD264,7 miliar, dimana sebesar 62,7 persen berasal dari SDA yang wajib melaporkan DHE-nya.

Untuk itu, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 sebagai Perubahan atas Peraturan Pemerintah 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam sebagai langkah optimalisasi pengelolaan DHE SDA agar kian meningkat kontribusinya bagi perekonomian nasional.

"Jadi SDA ini perlu kita atur devisa hasil ekspornya, tujuannya untuk kita manfaatkan betul supaya mendorong perekonomian nasional kita karena dari sisi jumlahnya tadi 62,7 persen dari total eskpor nasional kita," ungkap Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dikutip dari keterangan tertulis, Minggu, 2 Maret 2025.

Lebih lanjut, Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara Kemenko Perekonomian Ferry Irawan menjelaskan sejumlah perubahan yang tercantum dalam pokok-pokok Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025, diantaranya yakni persentase penempatan DHE diperbesar, jangka waktu penempatan diperpanjang, serta perluasan penggunaan DHE SDA selama masa retensi dalam rekening khusus (reksus) valas.

Untuk komoditas nonmigas wajib retensi 100 persen selama 12 bulan. Sementara untuk migas tetap merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 yakni 30 persen dalam tiga bulan retensinya.
 

Baca juga: Apa Itu Devisa Hasil Ekspor, Berikut Pengertian, Jenis dan Aturan Pengelolaannya


(Aktivitas perdagangan internasional. Foto: Medcom.id)
 

Perubahan aturan


Perubahan selanjutnya yakni khusus untuk nonmigas, penggunaan DHE SDA dapat dilakukan selama masa retensi sepanjang masih ditempatkan di reksus valas untuk tujuan penukaran ke rupiah di bank yang sama dengan mengacu pada ketentuan BI, termasuk mekanisme penukaran untuk nasabah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) akan diatur oleh BI.

Kemudian pembayaran dalam valas atas kewajiban kepada pemerintah, pembayaran dividen dalam valas, pembayaran impor barang dan jasa berupa bahan baku, barang penolong, dan barang modal yang belum tersedia, tidak tersedia, tersedia hanya sebagian, atau tersedia namun tidak sesuai spesifikasi, dan pembayaran atas pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam valas.

Eksportir harus menyerahkan ke bank atau LPEI berupa bukti penggunaan DHE SDA untuk pembayaran valas dan surat pernyataan penggunaan DHE SDA untuk pembayaran pengadaan barang dan jasa serta pinjaman.

Selanjutnya, perubahan juga terdapat pada pokok berupa DHE SDA dapat digunakan oleh eksportir dan diperhitungkan sebagai pengurang besaran kewajiban penempatan DHE SDA.

Perubahan kewajiban penempatan dan perluasan penggunaan DHE SDA nonmigas akan berdampak pada mekanisme pengawasan, dimana pengawasan kewajiban penempatan nonmigas dapat dilakukan sewaktu-waktu melalui pemeriksaan kepada bank dan LPEI (post audit) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Saat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 mulai berlaku, eksportir yang sedang dalam proses pengawasan atas pemenuhan kewajibannya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 dinyatakan telah memenuhi seluruh kewajibannya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)