Komisi X DPR Prioritaskan Kebijakan SPMB Berkeadilan

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian. Istimewa

Komisi X DPR Prioritaskan Kebijakan SPMB Berkeadilan

Al Abrar • 5 March 2025 21:26

Jakarta: Komisi X DPR RI menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa implementasi kebijakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) akan memberikan akses pendidikan yang adil bagi seluruh anak Indonesia. Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menekankan hal itu menjadi prioritas utama pihaknya.

“Komisi X DPR RI akan tetap memastikan bahwa kebijakan SPMB benar-benar memberikan akses pendidikan yang adil bagi semua anak Indonesia tanpa diskriminasi,” ujar Hetifah Sjaifudian dalam keterangannya.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons terhadap penerbitan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 3 Maret 2025. Aturan ini mengatur empat jalur penerimaan siswa, yakni Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Mutasi, dengan persentase berbeda menyesuaikan kondisi dan kebutuhan di masing-masing daerah.

Hetifah mengapresiasi langkah pemerintah dalam memperbaiki sistem PPDB yang selama ini dinilai masih menyisakan berbagai permasalahan, seperti ketidakmerataan sosial dan geografis, sistem yang kurang optimal, hingga ketimpangan akses pendidikan. Diharapkan SPMB dapat mencerminkan prinsip keadilan, terutama bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan daerah terpencil.

Komisi X DPR juga menyoroti pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan aturan ini. Mereka menekankan perlunya pengawasan ketat terhadap jalur-jalur penerimaan agar tidak disalahgunakan. 

Jalur Afirmasi harus benar-benar diperuntukkan bagi siswa dari keluarga miskin dan penyandang disabilitas, sementara Jalur Prestasi harus memiliki kriteria yang jelas agar tidak menjadi celah bagi kecurangan. Selain itu, perlu evaluasi terhadap Jalur Mutasi agar tidak merugikan siswa yang berpindah sekolah karena alasan dinas orang tua atau keadaan darurat lainnya.

Selain itu, Komisi X juga mendorong pemerintah untuk melibatkan sekolah swasta dalam sistem ini. Jika sekolah negeri tidak mampu menampung semua siswa, maka sekolah swasta dapat menjadi alternatif untuk meningkatkan akses pendidikan. 

Pemerintah diminta membangun kolaborasi dengan asosiasi sekolah swasta dan yayasan pendidikan, termasuk memberikan insentif bagi sekolah swasta yang menerima siswa dari keluarga tidak mampu. Subsidi atau mekanisme lain juga perlu disiapkan agar pendidikan tetap terjangkau.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Komisi X menegaskan pentingnya pengawasan dalam implementasi SPMB di daerah. Pengawasan tersebut dapat dilakukan melalui Uji Publik dan Dialog dengan pemangku kepentingan, serta revisi aturan jika ditemukan kelemahan yang berpotensi merugikan siswa dan masyarakat.

Dengan adanya sistem baru ini, diharapkan penerimaan peserta didik lebih transparan dan mampu mengakomodasi kebutuhan siswa dari berbagai latar belakang tanpa menimbulkan ketimpangan akses pendidikan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Al Abrar)