Seluruh RW di Jakarta Ditargetkan Punya Bank Sampah

Ilustrasi bank sampah. Dok Benihbaik

Seluruh RW di Jakarta Ditargetkan Punya Bank Sampah

Farhan Zhuhri • 27 February 2025 12:28

Jakarta: Seluruh rukun warga (RW) di Jakarta ditargetkan memiliki bank sampah dalam waktu 100 hari kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, Pramono Anung-Rano Karno. Dari 2.748 RW di Jakarta, 840 di antaranya belum punya bank sampah. 

"Target kami selama 100 hari ke depan, 840 RW yang belum punya bank sampah, belum membentuk bank sampah, wajib membentuk bank sampah tersebut," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto di Balai Kota Jakarta, Kamis, 27 Februari 2025.

Program bank sampah di Jakarta telah berjalan sejak beberapa tahun lalu. Warga yang menjadi nasabah bank sampah diminta memilah sampah rumah tangga masing-masing. Lalu, sampah daur ulang yang dipilah bisa ditukar dengan uang.

"Kalau bicara nasabahnya, yang selama ini saya sering berkunjung ke RW, rata-rata maka misalnya, paling maksimal-maksimal itu 30-40 persenan warga di RW tersebut, itu yang memang menjadi nasabah bank sampah," ungkap Asep.
 

Baca Juga: 

Cek Pengolahan Sampah RDF Plant Rorotan, Rano Sebut Sudah Tidak Bau


Seiring dengan itu, Pemprov Jakarta akan memberlakukan retribusi sampah bagi warga yang belum memilah sampah rumah tangga. Rata-rata, retribusi sampah dikenakan tarif Rp10 ribu per bulan.

Namun, retribusi dikecualikan bagi masyarakat yang sudah bisa memilah sampah dan menjadi nasabah bank sampah. Sehingga, retribusi ini diharapkan bisa meningkatkan minat masyarakat menjadi nasabah bank sampah.

"Bagi masyarakat yang menjadi nasabah bank sampah, secara aktif yang menyetorkan sampahnya sebulan 4 kali, maka tidak berlaku lagi retribusi bagi masyarakat tersebut. Jadi pilihannya bagi masyarakat adalah lakukan pilah sampah dan menjadi anggota bank sampah atau bayar retribusi," ujar dia.

Hanya, retribusi sampah yang mulanya diwacanakan akan diterapkan pada 1 Januari 2025 kini ditunda. Pemprov DKI masih menyusun peraturan gubernur (pergub) sebagai aturan teknis retribusi sampah dari payung hukum Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)