Ilustrasi gedung-gedung bank Himbara. Foto: dok BRI.
Putri Purnama Sari • 12 September 2025 17:16
Jakarta: Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan akan mencairkan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun ke lima bank anggota Himbara.
Kebijakan ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat, apa itu bank Himbara, siapa saja anggotanya, dan mengapa mereka mendapat suntikan dana besar dari pemerintah? Berikut penjelasannya.
Apa Itu Bank Himbara?
Himbara adalah singkatan dari Himpunan Bank Milik Negara, yaitu kelompok bank dengan mayoritas saham dimiliki oleh Pemerintah Indonesia.
Bank-bank ini memegang peran strategis dalam menjalankan kebijakan ekonomi nasional, mendukung program pemerintah, serta menyediakan layanan finansial bagi masyarakat dari kota besar hingga pelosok daerah.
Anggota Himbara meliputi:
- Bank Mandiri
- Bank Rakyat Indonesia (BRI)
- Bank Negara Indonesia (BNI)
- Bank Tabungan Negara (BTN)
- Bank Syariah Indonesia (BSI)
Kelima bank ini menjadi pilar utama perbankan nasional yang menopang pembiayaan pembangunan dan sektor riil.
(Ilustrasi. Foto: Dok MI)
Rincian Suntikan Dana Rp200 Triliun ke Bank Himbara
Menkeu Purbaya menjelaskan bahwa dana akan didistribusikan secara proporsional sesuai ukuran dan kapasitas bank. Berikut pembagiannya:
- BRI, BNI, dan Bank Mandiri: masing-masing Rp55 triliun.
- BTN: Rp25 triliun.
- BSI: Rp10 triliun.
Purbaya menambahkan bahwa penyaluran dana ke BSI lebih kecil dibandingkan bank lainnya karena ukuran aset BSI yang juga relatif lebih kecil.
Mengapa Bank Himbara Dapat Suntikan Dana?
Dana pemerintah yang selama ini tersimpan di Bank Indonesia (BI) akan dipindahkan ke rekening bank Himbara. Tujuannya adalah agar dana tersebut lebih produktif dan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025. Selain itu, penempatan dana ini dilakukan dalam bentuk
deposito on call konvensional maupun syariah tanpa mekanisme lelang, dengan tenor 6 bulan yang dapat diperpanjang.
"Tenor penempatan uang negara dilaksanakan untuk jangka waktu enam bulan dan dapat diperpanjang," demikian bunyi Diktum Keenam, beleid tersebut, yang dikutip Sabtu, 12 September 2025.
Pemerintah menegaskan dana tersebut hanya boleh digunakan untuk pembiayaan sektor riil, bukan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN). Bunga atau imbal hasil dari penempatan dana ditetapkan sebesar 80,476% dari BI Rate.
Sementara itu, aspek mitigasi risiko akan dijaga melalui mekanisme debit langsung Giro Wajib Minimum (GWM) atau langkah lain sesuai kondisi pasar keuangan.