Trump Resmi Teken Aturan Stablecoin Jadi Undang-Undang

Presiden AS Donald Trump. Foto: Xinhua/Hu Yousong.

Trump Resmi Teken Aturan Stablecoin Jadi Undang-Undang

Eko Nordiansyah • 19 July 2025 10:26

Washington: Presiden AS Donald Trump pada Jumat, 18 Juli 2025 menandatangani undang-undang stablecoin yang bersejarah menjadi undang-undang dalam sebuah upacara di Gedung Putih, peraturan federal pertama dalam hal ini.

Undang-Undang Pemandu dan Pembentukan Inovasi Nasional untuk Stablecoin AS, atau Undang-Undang GENIUS, disahkan oleh Senat AS pada bulan Juni dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada hari Kamis.

Trump telah menjadi pendukung RUU tersebut dan baru-baru ini turun tangan dalam membujuk beberapa anggota parlemen dari Partai Republik untuk menyetujuinya.

"Undang-Undang GENIUS menciptakan kerangka regulasi yang jelas dan sederhana untuk membangun dan mewujudkan potensi besar stablecoin yang didukung dolar. Ini mungkin bisa menjadi revolusi terbesar dalam teknologi keuangan sejak lahirnya internet itu sendiri," kata Trump dikutip dari Xinhua, Sabtu, 19 Juli 2025.
 

Baca juga: 

Tok! Kongres AS Sahkan RUU Stablecoin



(Ilustrasi bitcoin. Foto: Freepik)

Standar bagi mata uang digital

Undang-undang tersebut menetapkan standar untuk stablecoin, sejenis mata uang digital yang dipatok terhadap dolar AS atau mata uang fiat lainnya. Federal Reserve dan Kantor Pengawas Mata Uang akan mengawasi penerbitan stablecoin, menurut Undang-Undang GENIUS.

Undang-undang tersebut juga menetapkan persyaratan bagi penerbit untuk secara berkala membagikan informasi tentang cadangan mereka dalam bentuk mata uang AS, simpanan giro, obligasi pemerintah, dan "aset yang disetujui" lainnya.

Trump mengisyaratkan bahwa ia akan melangkah lebih jauh untuk menjadikan Amerika Serikat sebagai ibu kota kripto dunia, dan penggunaan stablecoin akan meningkatkan permintaan terhadap obligasi pemerintah AS, menurunkan suku bunga, dan mengamankan status dolar sebagai mata uang cadangan dunia.

Dengan perkiraan kapitalisasi pasar sekitar USD250 miliar, stablecoin dolar terutama digunakan sebagai aset perantara untuk perdagangan atau alat untuk mengakses dolar di negara-negara dengan hiperinflasi atau masalah moneter lainnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)