PBB Kota Surabaya Tidak Naik

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. Metrotvnews.com/ Amaludin

PBB Kota Surabaya Tidak Naik

Amaluddin • 19 August 2025 14:05

Surabaya: Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, memastikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) tahun ini tidak mengalami kenaikan. Hal ini sebagai bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan masyarakat dan kelancaran pembangunan kota.

Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan pilihan Pemkot untuk tidak menaikkan PBB adalah untuk meringankan beban masyarakat. Tapi, Eri meminta seluruh wajib pajak terutama pelaku usaha di sektor hotel, restoran, dan parkir, berani jujur dalam melaporkan kewajiban pajaknya.

"Kami tidak menaikkan PBB, tapi kejujuran wajib bayar pajak sangat penting. Contoh, pajak restoran atau hotel sampaikan sesuai jumlah sebenarnya, jangan dikurangi," kata Eri, Selasa, 19 Agustus 2025.
 

Baca: 

Khofifah Minta Bupati dan Wali Kota di Jatim Tidak Menaikkan PBB


Menurut Eri, setiap rupiah pajak yang dibayarkan langsung digunakan untuk layanan publik. Seperti sekolah gratis, bantuan bagi warga tidak mampu, Rutilahu, infrastruktur, hingga penerangan jalan dan pengendalian banjir.

Pemkot bersama DPRD Surabaya memilih skema pembiayaan alternatif daripada menaikkan pajak. Secara finansial, menunda proyek pembangunan sampai beberapa tahun mendatang justru akan menimbulkan beban bunga lebih tinggi.

"Maka itu, infrastruktur segera dikerjakan untuk memacu pergerakan ekonomi kota," ujar Eri.

Eri menyampaikan bahwa membayar pajak dengan jujur bukan sekadar kewajiban, tapi juga manifestasi prinsip gotong royong dan nilai-nilai Pancasila. "Yang mampu membantu yang tidak mampu dengan kejujuran membayar pajak,” ucap Eri.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 2023, tarif PBB di Surabaya tidak hanya tetap, tetapi juga disusun berdasarkan lapisan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) dengan tarif progresif antara 0,05 persen hingga 0,3 persen. Berdasarkan data Bapenda Surabaya, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota pada 2024 mencapai Rp6,114 triliun dari total pendapatan daerah Rp10,034 triliun. Pajak daerah termasuk PBB, BPHTB, serta pajak restoran dan hotel menyumbang sekitar 60,21 persen dari PAD.

Pada 2025, Pemkot Surabaya membidik target pajak daerah sebesar Rp7,307 triliun, dalam total pendapatan daerah Rp12,137 triliun. Dari target pajak tersebut, sektor PBB dan BPHTB ditaksir memberikan kontribusi bersama hingga Rp1,6 triliun, sementara pajak hotel dan restoran juga diharapkan berperan penting.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)