Telusur Metro TV. Foto: Metro TV
Jakarta: Kasus royalti musik belakangan menjadi sorotan. Sejatinya isu ini bukan barang baru dan pernah berembus di era pemerintahan-pemerintahan sebelumnya. Tapi, tak kunjung mendapat jalan tengah.
Tim Telusur Metro TV coba menelusuri permasalahan ini. Tim menemui sejumlah pihak untuk menggali informasi isu ini.
Sekitar awal 2025, Metro TV sempat melakukan wawancara dengan pentolan band Padi, Piyu. Kala itu, Piyu menunjukkan kalau dia hanya mendapat royalti atas lagu ciptaannya senilai Rp125 ribu dari Wahana Musik Indonesia (Wami) selaku Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang bertugas mengelola hak cipta lagu atau musik.
Kala itu, tim masih kesulitan untuk menemui pimpinan maupun komisioner dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), salah satu lembaga yang bertugas memungut royalti, kemudian distribusikan ke musisi-musisi yang ada di Indonesia.
Isu royalti musik ini ramai lagi bermula dari gerai waralaba Gacoan di Bali yang dituntut membayar royalti atas musik yang diputar di gerai mereka. Gacoan Bali disebut sudah hampir tiga tahun tak bayar royalti dengan nilai total sekitar Rp2,2 miliar.
Kafe takut putar musik
Tim Telusur Metro TV mendatangi salah satu kafe di Jakarta Timur. Pemilik kafe itu bercerita kalau memilih untuk tidak memainkan musik apa pun di kafe tersebut sejak ramai soal royalti ini. Ketakutan ini menyusul ada informasi sebuah kafe di daerah Tebet, Jakarta Selatan, yang didatangi pihak-pihak yang menuntut untuk bayar royalti.
Setelahnya, ada saja kabar sumir soal royalti. Mulai dari pakai lagu Indonesia Raya harus bayar, termasuk jika menyanyikan lagu Tanah Air yang selalu dilakukan setelah pertandingan kandang tim nasional sepak bola Indonesia.
Kafe-kafe juga memilih untuk memutar suara alam hingga suara burung. Bahkan, langkah ini disebut turut kena 'surat teguran' agar membayar royalti.
Tim Telusur kemudian coba menghubungi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang bertugas mengumpulkan uang hasil royalti ini. Tim cukup kesulitan menemui pimpinan atau komisionernya.
Namun, tim mendapatkan salah satu video pernyataan yang dikirim langsung oleh Ketua LMKN Dharma Orat Mangun. Isinya, klarifikasi tentang lagu Indonesia Raya Jadi yang tidak perlu membayar royalti.
Dharma menjelaskan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta menyatakan yang dianggap bukan pelanggaran hak cipta itu adalah pengumuman, pendistribusian, komunikasi dan atau penggunaan lambang negara dan lagu kebangsaan.
"Pada penggunaan lagu Indonesia Raya dalam bentuk aslinya Tidak perlu bayar royalty, karena bukan pelanggaran hak cipta," ujar Dharma.
Terlebih, kata dia, lagu Indonesia Raya sudah menjadi domain publik. Penciptanya, W.R Supratman, sudah wafat sejak 17 Agustus 1938 atau 87 tahun yang lalu.
"Sedangkan menurut undang-undang hak cipta, lagu menjadi public domain sehingga tidak perlu bayar royalty itu adalah 70 tahun setelah penciptanya meninggal," ungkap Dharma.
Ia juga menanggapi soal kafe yang memutar suara alam seperti kicauan burung atau gemercik air. Menurut Dharma, jika didengarkan langsung dari burung dalam sangkar dan tidak ada proses perekaman, maka tidak kena royalti. Tapi, jika ada proses perekaman, maka pemilik rekaman bisa meminta royalti.
Ketua LMKN Dharma Orat Mangun. Metro TV
Musisi dan kisruh royalti
Ramai protes dari musisi soal royalti. Akar permasalahannya soal hitung-hitungan royalti yang dinilai tidak transparan. Tim pernah melakukan wawancara dengan Piyu di awal 2025, dan mengaku cuma mendapat uang royalti Rp125 ribu.
Baru-baru ini, Ari Lasso ini juga mempermasalahkan tentang royalti karena Wami mengaku salah transfer. Kendati, kemudian Wami melakukan klarifikasi. Musisi Tompi juga memilih keluar dari Wami karena kisruh tentang royalti.
Sengkarut royalti membuat pemerintah turun tangan. Pemerintah mengaku akan segera merevisi undang-undang hak cipta. Harapannya, ada jalan keluar terkait permasalahan royalti. Satu sisi musisi mendapat haknya, di sisi lain pemilik usaha.
Info selengkapnya soal hasil tim telusur Metro TV terkait kisruh royalti bisa dilihat di Youtube Metro TV dengan judul Hitung-Hitung Kasus Royalti.