Ilustrasi SPBU Shell. Foto: dok MI/Rommy Pujianto.
BBM SPBU Swasta Langka, Komisi XII Beberkan Anomali Kebijakan ESDM
Ade Hapsari Lestarini • 6 October 2025 18:04
Jakarta: Kelangkaan BBM masih terjadi di SPBU swasta karena masih belum mau membeli dari PT Pertamina (Persero). DPR mencatat anomali kebijakan Kementerian ESDM di balik kelangkaan BBM swasta.
Anggota Komisi XII DPR Yulian Gunhar mengungkit klaim penambahan kuota impor BBM swasta. "Rentang 2024 hingga 2025, Kementerian ESDM mengeluarkan izin pendirian SPBU swasta lebih dari 10 persen," kata Yulian dalam keterangannya, dikutip Senin, 6 Oktober 2025.
Dia mempertanyakan apakah kenaikan kuota impor BBM tersebut sudah memperhitungkan penambahan jumlah SPBU. Dia menyebut ada anomali mengenai kebijakan ini.
"Terkait kenaikan alasan SPBU swasta sudah melebihi kuota impor 10 persen, apakah sudah dihitung dengan penambahan jumlah SPBU swasta yang mereka beri izin. Ini kan sebuah anomali, satu sisi ESDM terus keluarkan izin pendirian SPBU swasta tapi kuota impornya tidak disesuaikan," ujar dia.
.jpg)
Ilustrasi. Foto: dok MI.
Swasta jual 3 jenis BBM ke konsumen
Dia mengatakan, swasta saat ini diwajibkan membeli bahan bakar dasar dari Pertamina di tengah kelangkaan. Swasta, kata Yulian, menjual tiga jenis BBM kepada konsumen. Namun, dia menyebut Pertamina hanya bisa menyediakan Ron 92 dan 98 untuk SPBU swasta. Dia menyebut kebijakan ini sebagai anomali.
"Swasta diwajibkan beli base fuel ke Pertamina, padahal SPBU swasta menjual 3 jenis bensin (Ron 92, 95 dan 98) sedangkan Pertamina sendiri hanya bisa menyediakan Ron 92 dan 98," ujar Yulian.
"Karena untuk Ron 95 Pertamina hanya melayani di Jakarta, Semarang dan Surabaya (sekitar 119 SPBU)," imbuh politikus PDI Perjuangan itu.