Ilustrasi. Medcom
Surabaya: Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menahan aktivis asal Yogyakarta bernama Muhammad Fakhurrozi alias Paul. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi yang berujung ricuh di Kediri pada akhir Agustus.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Jatim melakukan pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat SA, ketua salah satu organisasi mahasiswa.
"Pada Sabtu, 27 September 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, kami melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah tersangka MF alias P di Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, DIY. Saat penangkapan, yang bersangkutan berada sendirian tanpa keluarga," kata Jules, Selasa, 30 September 2025.
Menurut Jules, penetapan tersangka diambil setelah gelar perkara sehari sebelumnya. Polisi kemudian memutuskan langsung menahan Paul karena khawatir melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
"Terhadap tersangka MF alias P, dilakukan penahanan sehari setelah gelar perkara. Dikhawatirkan yang bersangkutan akan kabur atau menghilangkan barang bukti," ujar Jules.
Penyidik menduga Paul berperan menghasut SA dan mendorong terjadinya kericuhan. Dugaan tersebut diperkuat bukti komunikasi intensif antara Paul dan SA melalui pesan WhatsApp serta media sosial menjelang aksi demonstrasi yang berakhir rusuh.
"Yang bersangkutan berkomunikasi secara aktif dengan tersangka SA. Dari komunikasi itu, diduga kuat tersangka MF melakukan penghasutan untuk melawan kekuasaan umum, menimbulkan kebakaran, serta melakukan kekerasan terhadap orang maupun barang," kata Jules.
Atas perbuatannya Paul dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, junto Pasal 187 KUHP tentang perbuatan yang menimbulkan kebakaran atau ledakan, junto Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang maupun barang, serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.