Salah satu sudut kerusakan di Polda DIY sebelum dibersihkan. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim
Terduga Perusakan dan Pembakaran Fasilitas Polda DIY Ditangkap
Ahmad Mustaqim • 30 September 2025 18:00
Yogyakarta: Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap seorang berinisial PA, warga Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Penangkapan itu diduga terkait aksi demonstrasi akhir Agustus 2025.
Kepala Bidang Humas Polda DIY Komisaris Besar Ihsan, mengatakan PA ditangkap di sebuah rumah di kawasan Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, pekan lalu. Ia mengatakan, sesuai KTP-nya PA merupakan warga Klaten Utara, Jawa Tengah.
"Salah satu orang yang diamankan diduga melakukan pengrusakan dan pembakaran fasilitas Markas Komando (Mako) Polda DIY pada saat kerusuhan 29 Agustus 2025," kata Ihsan pada Selasa, 30 September 2025.
Baca juga:
Dibayar Rp20 Ribu, Pemuda Nekat Bawa Molotov ke Aksi Demo DPRD Malang |
Ihsan mengatakan penangkapan itu dikakukan setelah aparat melakukan penyelidikan. Ia menyebut ada bukti diduga PA terlibat dalam perusakan dan pembakaran gedung Polda DIY.
"Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti salah satunya video rekaman yang menjadi bukti digital dalam mengungkap peran tersangka," ujar Ihsan.
Informasi yang beredar, PA merupakan salah satu mahasiswa perguruan tinggi negeri di Yogyakarta. Ihsan mengatakan PA dijerat Pasal 170, Pasal187, dan/atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman penjara lebih dari lima tahun.
"Saat ini kami masih mendalami keterlibatan pelaku rusuh lainnya dan akan kami sampaikan perkembangannya," ucap Ihsan.