Konferensi pers kasus tersangka pembawa bom molotov saat demonstrasi di depan Gedung DPRD Kota Malang. Metrotvnews.com/Daviq Umar Al Faruq
Daviq Umar Al Faruq • 27 September 2025 13:22
Malang: Seorang pemuda berinisial YAP, 21. warga Karangploso, Kabupaten Malang, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Malang Kota. Pria tersebut ditangkap usai kedapatan membawa bom molotov saat demonstrasi di depan Gedung DPRD Kota Malang pada Senin, 1 September 2025.
“Yang bersangkutan mengaku disuruh oleh orang tak dikenal dan diberi uang Rp20 ribu serta satu botol molotov untuk dibawa ke lokasi demo,” ungkap Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsuddin pada Jumat, 26 September 2025.
Menurut keterangan polisi, YAP awalnya hanya berniat mengikuti aksi demonstrasi usai pulang kerja sekitar pukul 20.00 WIB. Namun dalam perjalanan menuju Gedung DPRD, ia dihampiri dua orang tak dikenal yang mengendarai sepeda motor.
Kedua orang tersebut menanyakan apakah YAP akan ikut unjuk rasa dan langsung memberinya sebotol molotov beserta uang Rp20 ribu saat ia mengiyakan. “Itu diterima oleh tersangka, dan tersangka menuju DPRD Kota Malang untuk mengikuti kegiatan unjuk rasa,” ujar Oskar.
Beruntung, sebelum sempat melakukan aksi provokasi, YAP berhasil diamankan oleh warga yang curiga dengan gerak-geriknya. Hingga saat ini, polisi masih memburu pelaku lain yang menyuruh YAP membawa molotov.
“Pelaku lain masih kami buru, namun ciri-ciri sudah kami kantongi,” pungkas Oskar.
Baca: Terprovokasi Ajakan di Medsos, 17 Orang Jadi Tersangka Demo Ricuh di Malang |