Terprovokasi Ajakan di Medsos, 17 Orang Jadi Tersangka Demo Ricuh di Malang

Konferensi pers kasus aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh di Kota Malang, Jawa Timur. Metrotvnews.com/Daviq Umar Al Faruq

Terprovokasi Ajakan di Medsos, 17 Orang Jadi Tersangka Demo Ricuh di Malang

Daviq Umar Al Faruq • 26 September 2025 17:09

Malang: Sebanyak 17 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka menyusul aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh di Kota Malang, Jawa Timur, pada akhir Agustus 2025 lalu. Aksi anarkis tersebut mengakibatkan kerusakan belasan pos polisi dan melukai sejumlah aparat kepolisian.

Para tersangka berasal dari berbagai daerah di luar Kota Malang, seperti Pasuruan, Bengkulu, Blitar, Surabaya, Gresik, dan Kabupaten Malang. Yang menarik, mereka tidak saling mengenal secara pribadi dan hanya terhubung melalui ajakan unggahan di media sosial.

“Mereka tahunya dari informasi di media sosial. Sehingga, mereka dengan sengaja berangkat dari kota asalnya dan datang ke Kota Malang,” ungkap Wakasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Didik Arifianto, Jumat, 26 September 2025.

Menurut Didik, rentang usia para tersangka adalah antara 19-35 tahun dengan latar belakang profesi yang beragam. Mereka berasal dari kalangan mahasiswa, pengemudi ojek online, hingga karyawan swasta.

Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsuddin, menambahkan pihaknya sempat menangkap 61 orang peserta aksi saat kericuhan terjadi. Setelah melalui proses pemeriksaan, sebagian besar dinyatakan tidak terlibat dan telah dipulangkan ke daerah asalnya.
 

Baca: Tiru Video Anarkis Demonstrasi di Media Sosial, Sekelompok Bocah SD di Jeneponto Rusak Rumah Warga

“Pada tanggal 12 dan 16 September, kami amankan lima tersangka tambahan. Total kini ada 17 tersangka,” ujar Oskar. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan mendalam, termasuk menggunakan teknologi pengenalan wajah (face recognition).

Aksi yang awalnya berlabel unjuk rasa tersebut berubah menjadi pengrusakan yang menimbulkan kerugian material signifikan. Sebanyak 16 pos polisi mengalami kerusakan, dengan rincian 6 unit dibakar massa dan sebuah bus milik Polresta Malang Kota rusak berat.

“Sebanyak 12 anggota kami menjadi korban. Terdiri dari satu anggota luka berat patah tulang selangka dan 11 anggota mengalami luka ringan,” tambah Oskar.

Polisi juga menyita berbagai barang bukti dari TKP, termasuk bungkus kembang api, water barrier yang dibakar, rekaman video perusakan, serta pakaian dan ponsel milik tersangka.

Atas tindakannya, ke-17 tersangka dikenakan pasal berlapis sesuai hukum yang berlaku. Pasal-pasal yang dikenakan meliputi KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Pasal yang dikenakan, yaitu Pasal 406 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 187 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 160 KUHP, Pasal 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951, dan Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45 A ayat 3 UU No 1 Tahun 2024 tentang ITE,” pungkas Oskar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)