Konferensi pers kasus aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh di Kota Malang, Jawa Timur. Metrotvnews.com/Daviq Umar Al Faruq
Daviq Umar Al Faruq • 26 September 2025 17:09
Malang: Sebanyak 17 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka menyusul aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh di Kota Malang, Jawa Timur, pada akhir Agustus 2025 lalu. Aksi anarkis tersebut mengakibatkan kerusakan belasan pos polisi dan melukai sejumlah aparat kepolisian.
Para tersangka berasal dari berbagai daerah di luar Kota Malang, seperti Pasuruan, Bengkulu, Blitar, Surabaya, Gresik, dan Kabupaten Malang. Yang menarik, mereka tidak saling mengenal secara pribadi dan hanya terhubung melalui ajakan unggahan di media sosial.
“Mereka tahunya dari informasi di media sosial. Sehingga, mereka dengan sengaja berangkat dari kota asalnya dan datang ke Kota Malang,” ungkap Wakasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Didik Arifianto, Jumat, 26 September 2025.
Menurut Didik, rentang usia para tersangka adalah antara 19-35 tahun dengan latar belakang profesi yang beragam. Mereka berasal dari kalangan mahasiswa, pengemudi ojek online, hingga karyawan swasta.
Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsuddin, menambahkan pihaknya sempat menangkap 61 orang peserta aksi saat kericuhan terjadi. Setelah melalui proses pemeriksaan, sebagian besar dinyatakan tidak terlibat dan telah dipulangkan ke daerah asalnya.
Baca: Tiru Video Anarkis Demonstrasi di Media Sosial, Sekelompok Bocah SD di Jeneponto Rusak Rumah Warga |