Pengelolaan Nikel di Raja Ampat Dinilai Butuh Pendekatan Ilmiah

Raja Ampat. Foto: MTVN/Damar Iradat.

Pengelolaan Nikel di Raja Ampat Dinilai Butuh Pendekatan Ilmiah

Candra Yuri Nuralam • 11 June 2025 21:05

Jakarta: Polemik pengelolaan nikel di Raja Ampat berlanjut hingga pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) 4 perusahaan terkaiit. Pemerintah sebagai regulator, didorong mengedepankan pengedepankan pendekatan ilmiah, supaya hal serupa tak berulang.

"Dengan pendekatan ilmiah yang tepat dan dialog yang konstruktif, kita dapat menemukan titik temu yang menguntungkan semua pihak," kata Ketua Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Stj Budi Santoso, dalam keterangan yang dikutip Rabu, 11 Juni 2025.

Budi menegaskan pentingnya pendekatan berbasis data ilmiah dalam mengelola pertambangan nikel di kawasan tersebut. Selain itu, perusahaan diminta lebih transparan menyampaikan kepatuhannya terhadap berbagai regulasi yang ada, bahkan sesuai dengan standar tata kelola internasional yang berlaku.

"Sehingga pengelolaan sumber daya alam di kawasan ini berkelanjutan," ungkap dia.
 

Baca juga: 

WALHI: AMDAL Tak Bisa Jadi Alasan IUP Tambang Raja Ampat Dicabut


Budi juga menekankan pengelolaan sumber daya mineral terkadang bisa beririsan dengan kawasan wisata. Sehingga, memerlukan keseimbangan antara aspek ekonomi, lingkungan, dan sosial.

Caranya, kata dia, dengan mengimplementasikan secara konsisten praktik-praktik pertambangan yang baik (good mining practices). Sekaligus, kepatuhan terhadap prinsip-prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola serta keberlanjutan.

Pemerintah memutuskan untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk empat tambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Hal ini diputuskan langsung usai Presiden Prabowo Subianto memanggil beberapa menterinya ke Istana, seperti Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Mensesneg Prasetyo Hadi.

Empat perusahaan yang dicabut IUP-nya tersebut antara lain, PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham. Sementara itu untuk izin kontrak karya nikel milik PT Gag Nikel yang merupakan anak usaha BUMN Antam tidak dicabut pemerintah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)