Cegah Pungli, Disdik Aceh Perketat Pengawasan Pendaftaran Ulang SPMB

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Aceh, Marthunis. Dokumentasi/ Istimewa

Cegah Pungli, Disdik Aceh Perketat Pengawasan Pendaftaran Ulang SPMB

Fajri Fatmawati • 3 July 2025 17:26

Banda Aceh: Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Aceh, Marthunis, menginstruksikan seluruh Kepala Cabang Dinas Wilayah untuk melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan pendaftaran ulang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026.

Hal ini bertujuan memastikan proses berjalan transparan dan akuntabel, sesuai Keputusan Kadisdik Aceh Nomor 100.3/667/2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan SPMB. 
 

Baca: Diduga Fiktif, Ratusan Calon Siswa SMA/K Jalur Afirmasi Tidak Mampu di DIY Dibatalkan
 
Marthunis mengatakan komitmen Pemprov Aceh mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

“Kami mengajak semua pihak, termasuk sekolah dan orang tua, untuk tidak meminta atau memberikan sesuatu yang bertentangan dengan aturan,” kata Marthunis, Kamis, 3 Juli 2025.

Marthunis juga mengimbau para kepala sekolah melaporkan pelaksanaan pendaftaran ulang secara tertulis. Langkah ini sebagai upaya mencegah praktik pungutan liar (pungli) dan penyimpangan dalam proses SPMB. “Mari bersama menjaga kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan kita,” jelasnya.

Sebelumnya Disdik Aceh mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pendaftaran Ulang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB. Kebijakan ini menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta larangan tegas terhadap pungutan liar (pungli) di seluruh sekolah di Aceh. 

Surat Edaran tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Seragam Sekolah, Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB, serta Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 400.3.1/7031 yang melarang gratifikasi dan suap dalam penerimaan peserta didik baru. 

Marthunis menyampaikan bahwa semua proses pendaftaran ulang SPMB tidak boleh dipungut biaya dalam bentuk apa pun.

"Seluruh proses pendaftaran ulang harus dilakukan dengan prinsip pelayanan prima, tanpa diskriminasi, dan yang paling penting bebas dari segala bentuk pungutan liar. Kami tidak akan mentolerir praktik-praktik yang menyimpang. Jangan sampai anak-anak kita gagal masuk sekolah karena tidak mampu bayar uang pendaftaran,” ungkapnya.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)