PSU Pilgub Papua, PDIP Tetapkan Pengganti Yermias Bisai yang Diduskualifikasi MK

Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun mendampingi Benhur Tomi Mano (kanan) dan Constant Karma (kiri) mendaftar ke KPU Papua. Foto: Istimewa.

PSU Pilgub Papua, PDIP Tetapkan Pengganti Yermias Bisai yang Diduskualifikasi MK

Anggi Tondi Martaon • 9 March 2025 21:27

Jakarta: PDI Perjuangan telah menetapkan pengganti Yermias Bisai yang didiskualifikasi sebagai Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Papua. Partai berlogo banteng moncong putih itu menunjuk Constant Karma mendampingi Benhur Tomi Mano dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Papua.

"Ibu Ketua Umum memutuskan memilih Pak Constant Karma sebagai pengganti Pak Yerimias Bisai," ujar Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI Perjuangan Komarudin Watubub melalui keterangan tertulis, Minggu, 9 Maret 2025.

Eks Ketua Pansus DPR RI untuk Revisi UU Otonomi Khusus Papua itu menjelaskan proses pemilihan hingga menjatuhkan pilihan ke Constant Karma. Awalnya, DPD PDI Perjuangan Papua mengusulkan sejumlah nama kepada DPP.

"DPD PDI Perjuangan Provinsi Papua lantas mengirim dan mengusulkan lima nama tersebut kepada DPP PDI Perjuangan," ungkap dia.
 

Baca juga: 

MK Diskualifikasi Yermias Bisai, Perintahkan Pilkada Provinsi Papua Diulang


Dia juga membeberkan alasan Megawati memilih Constant Karma. Salah satu pertimbangannya karena dinilai sosok yang sarat pengalaman di bidang pemerintahan.

"Sosok Pak Constant Karma, selain kaya pengalaman di bidang pemerintahan dan merupakan kader senior Golkar, juga punya rekam jejak bersih dari 'tiga huruf', kolusi, korupsi, nepotisme (KKN)," ujar dia.

Komarudin menyebut Benhur Tomi Mano dan Constant Karma resmi mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua. Pendaftaran dilakukan pada Minggu, 9 Maret 2025.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Provinsi Papua 2024. Tapi, PSU tersebut harus dilaksanakan tanpa mengikut sertakan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Yermias Bisai.

MK mendiskualifikasi Yermias Bisai. MK menilai Yermias tidak jujur dan tidak beriktikad baik dalam memenuhi persyaratan menjadi Cawagub Papua, sehingga tidak dapat mengikuti PSU Pemilihan Gubernur (Pilgub) Papua.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)