Sidang putusan sengketa Pilkada 2024. Foto: MI/Devi Harahap
Devi Harahap • 24 February 2025 17:53
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Provinsi Papua 2024. Tapi, PSU tersebut harus dilaksanakan tanpa mengikut sertakan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Yermias Bisai.
MK mendiskualifikasi Yermias Bisai. MK menilai Yermias tidak jujur dan tidak beriktikad baik dalam memenuhi persyaratan menjadi Cawagub Papua, sehingga tidak dapat mengikuti PSU Pemilihan Gubernur (Pilgub) Papua.
"Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan putusan PHPU Kepala Daerah Tahun 2024 di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung MKRI 1, Jakarta pada Senin, 24 Februari 2025.
Mahkamah memerintahkan KPU Provinsi Papua melaksanakan PSU dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPP), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang digunakan dalam pemungutan suara pada 27 November 2024.
"Diikuti pasangan calon Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen serta pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung pasangan calon nomor urut 1 tanpa mengikutsertakan Yermias Bisai," jelas Suhartoyo.
Baca juga: MK Diskualifikasi Owena Mayang Shari-Stanislaus Liah dalam Pilkada Mahakam Ulu |