MK Diskualifikasi Yermias Bisai, Perintahkan Pilkada Provinsi Papua Diulang

Sidang putusan sengketa Pilkada 2024. Foto: MI/Devi Harahap

MK Diskualifikasi Yermias Bisai, Perintahkan Pilkada Provinsi Papua Diulang

Devi Harahap • 24 February 2025 17:53

Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Provinsi Papua 2024. Tapi, PSU tersebut harus dilaksanakan tanpa mengikut sertakan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Yermias Bisai. 

MK mendiskualifikasi Yermias Bisai. MK menilai Yermias tidak jujur dan tidak beriktikad baik dalam memenuhi persyaratan menjadi Cawagub Papua, sehingga tidak dapat mengikuti PSU Pemilihan Gubernur (Pilgub) Papua.

"Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan putusan PHPU Kepala Daerah Tahun 2024 di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung MKRI 1, Jakarta pada Senin, 24 Februari 2025.

Mahkamah memerintahkan KPU Provinsi Papua melaksanakan PSU dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPP), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang digunakan dalam pemungutan suara pada 27 November 2024. 

"Diikuti pasangan calon Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen serta pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung pasangan calon nomor urut 1 tanpa mengikutsertakan Yermias Bisai," jelas Suhartoyo.
 

Baca juga: MK Diskualifikasi Owena Mayang Shari-Stanislaus Liah dalam Pilkada Mahakam Ulu

Mahkamah memerintahkan agar pemungutan suara ulang dimaksud sudah selesai diselenggarakan dalam tenggang waktu 180 hari sejak putusan diucapkan dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah.

Sementara itu, dalam pertimbangannya, Hakim Asrul Sani mengatakan terhadap fakta hukum a quo, telah terang bagi Mahkamah bahwa tindakan Yermias Bisai tidak dapat dibenarkan secara hukum. Khususnya, mengenai kebenaran informasi data pribadi dan proses mendapatkan dokumen kependudukan yang digunakan untuk maju sebagai cawabup. 

"Rangkaian tindakan yang dilakukan sebagaimana diuraikan di atas, juga telah jelas melanggar asas pemilu, karena Yermias Bisai terbukti tidak jujur dan tidak beriktikad baik dalam memenuhi persyaratan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024," kata Asrul.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)