Ilustrasi sidang perselisihan hasil Pilkada Mahakam Ulu 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. MI/Devi Harahap
Devi Harahap • 24 February 2025 13:08
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Mahakam Ulu nomor urut 3, Owena Mayang Shari Belawan-Stanislaus Liah, dari kepesertaan dalam Pilkada Mahakam Ulu 2024. Mereka disebut membuat kontrak politik dengan para Ketua RT untuk memenangkan Pilkada Kabupaten Mahakam Ulu.
MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Pilkada Mahakam Ulu 2024. PSU hanya diikuti paslon Yohanes Avun-Juan Jenau, paslon Novita Bulan-Artya Fathra Martin, serta pasangan calon baru yang diajukan parti politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Owena-Stanislaus.
Hakim Konstitusi Suhartoyo menjelaskan pemungutan suara ulang tetap menggunakan Datar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DP), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan dalam pemungutan suara pada 27 November 2024. Pemungutan suara ulang harus dilaksanakan dalam tenggat waktu tiga bulan sejak putusan dibacakan.
“Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah dilaksanakan dalam tenggang waktu tiga bulan sejak putusan a quo diucapkan, dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah,” ujar Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Senin, 24 Februari 2025.
Baca Juga:
Ada Cawe-cawe hingga Pengerahan RT, MK Perintahkan PSU di Pilkada Mahakam Ulu |