Ada Cawe-cawe hingga Pengerahan RT, MK Perintahkan PSU di Pilkada Mahakam Ulu

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Pilkada Mahakam Ulu 2024. MI/Devi Harahap

Ada Cawe-cawe hingga Pengerahan RT, MK Perintahkan PSU di Pilkada Mahakam Ulu

Devi Harahap • 24 February 2025 12:50

Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Pilkada Mahakam Ulu 2024. Keputusan itu disampaikan MK pada pembacaan putusan perselisihan hasil Pilkada (PHP-Kada) Kabupaten Barito Utara di Gedung MK Jakarta, Senin, 24 Februari 2025. 

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Senin, 24 Februari 2025.

MK juga mendiskualifikasi pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Mahakam Ulu nomor urut 3, Owena Mayang Shari Belawan-Stanislaus Liah, dari kepesertaan dalam Pilkada Mahakam Ulu 2024. Mereka disebut membuat kontrak politik dengan para Ketua RT untuk memenangkan Pilkada Kabupaten Mahakam Ulu.

Suhartoyo menegaskan pemungutan suara Pilkada Mahakam Ulu yang diulang hanya diikuti pasangan calon (paslon) lain. MK mempersilakan partai politik (parpol) yang semula mengusung Owena-Stanislaus mendukung paslon baru.

“Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024 dengan tetap menggunakan Datar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DP), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024,” ujar dia.

MK meminta PSU dikuti paslon Yohanes Avun-Juan Jenau, paslon Novita Bulan-Artya Fathra Martin, serta pasangan calon baru yang diajukan parti politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Owena-Stanislaus. 
 

Baca Juga: 

Diskualifikasi Cawabup Pasaman, MK Perintahkan PSU


MK juga mengingatkan pemungutan suara ulang harus dilaksanakan dalam tenggat waktu tiga bulan sejak putusan dibacakan. “Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah dilaksanakan dalam tenggang waktu tiga bulan sejak putusan a quo diucapkan, dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah,” ujar Suhartoyo.

Hakim Konstitusi, Saldi Isra mengungkap pertimbangan dalam memutus perkara tersebut. Salah satu yang menjadi sorotan ialah pengerahan Ketua RT untuk memenangkan Owena-Stanislaus.

Kontroversi cawe-cawe keterlibatan Bupati aktif dalam Pilkada Mahakam Ulu 2024 sempat dibahas dalam persidangan sebelumnya. Bupati aktif itu diketahui merupakan ayah kandung dari Owena Mayang selaku calon bupati.

Paslon nomor urut 2, Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin, sebagai pemohon sempat menghadirkan Ketua Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) Long Penaneh 1, Novianus A Batoo, dalam persidangan perselisihan hasil kepala daerah. Batoo memberikan keterangan berkenaan dengan cawe-cawe Bupati aktif dalam Pilkada Mahakam Ulu 2024. 

Dalam keterangannya, Batoo menjelaskan ketika menghadiri undangan kegiatan “Peningkatan Kapasitas SDM BUMK di Wilayah Perbatasan Indonesia-Malaysia” di Yogyakarta pada 22 Agustus 2024, Bupati aktif Kabupaten Mahkamah Ulu meminta dukungan untuk anaknya yang hendak mencalonkan diri sebagai calon Bupati Kabupaten Mahakam Ulu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)