Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Pilkada Mahakam Ulu 2024. MI/Devi Harahap
Devi Harahap • 24 February 2025 12:50
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Pilkada Mahakam Ulu 2024. Keputusan itu disampaikan MK pada pembacaan putusan perselisihan hasil Pilkada (PHP-Kada) Kabupaten Barito Utara di Gedung MK Jakarta, Senin, 24 Februari 2025.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Senin, 24 Februari 2025.
MK juga mendiskualifikasi pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Mahakam Ulu nomor urut 3, Owena Mayang Shari Belawan-Stanislaus Liah, dari kepesertaan dalam Pilkada Mahakam Ulu 2024. Mereka disebut membuat kontrak politik dengan para Ketua RT untuk memenangkan Pilkada Kabupaten Mahakam Ulu.
Suhartoyo menegaskan pemungutan suara Pilkada Mahakam Ulu yang diulang hanya diikuti pasangan calon (paslon) lain. MK mempersilakan partai politik (parpol) yang semula mengusung Owena-Stanislaus mendukung paslon baru.
“Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024 dengan tetap menggunakan Datar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DP), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024,” ujar dia.
MK meminta PSU dikuti paslon Yohanes Avun-Juan Jenau, paslon Novita Bulan-Artya Fathra Martin, serta pasangan calon baru yang diajukan parti politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Owena-Stanislaus.
Baca Juga:
Diskualifikasi Cawabup Pasaman, MK Perintahkan PSU |