Sidang MK. Foto: MI/Devi Harahap.
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan perselisihan hasil Pilkada perkara nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2024. Calon Wakil Bupati Pasaman nomor urut 1 Anggit Kurniawan Nasution didiskualifikasi.
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan alasan mendiskualifikasi Anggit. Sebab, dinilai tidak jujur mengenai identitasnya sebagai mantan terpidana dalam tahap pencalonan.
“Menyatakan diskualifikasi terhadap Anggit Kurniawan Nasution, S.lkom., M.Sc. sebagai Calon Wakil Bupati Pasaman dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024," kata Suhartoyo saat dikutip dari Media Indonesia, Senin, 24 Februari 2025.
MK menilai ketidakjujuran tersebut telah terlihat dari Anggit yang membiarkan surat keterangan tidak pernah dipidana dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Surat itu kemudian dikoreksi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Padahal, setiap pasangan calon wajib terbuka mengumumkan kepada publik mengenai identitasnya sebagai mantan terpidana. MK menyebut hal itu harus dilakukan meski hanya dipidana kurang dari 5 tahun.
Tak sampai di situ, MK telah menemukan adanya upaya Anggit yang menyembunyikan identitasnya secara sengaja dengan tidak mengoreksi surat catatan tidak pernah melakukan perbuatan kriminal yang dikeluarkan oleh kepolisian. Anggit seharusnya jujur menyatakan bahwa surat keterangan catatan kepolisian dimaksud adalah tidak benar.
Padahal, kata Suhartoyo, Anggit dapat menolak surat itu dari pengadilan. Sebab, dikeluarkan jauh sebelum penetapan pasangan calon.
“Demikian halnya pada saat Anggit Kurniawan Nasution, mendapatkan surat keterangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerangkan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap pada tanggal 16 Agustus 2024 (vide bukti P-4), seharusnya juga menyatakan keberatannya, karena hal tersebut tidak sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya,” ungkap dia.
Atas dasar itu, MK menilai pencalonan Anggit sebagai calon Wakil Bupati Pasaman cacat hukum dan tidak memenuhi syarat. Hal itu yang membuat MK mendiskualifikasi pencalonan Anggit sebagai kontestasi Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024.
MK juga meminta KPU setempat untuk melakukan
pemungutan suara ulang (PSU). PSU dilakukan 60 hari sejak putusan diucapkan tanpa mengikutsertakan Anggit sebagai calon wakil bupati.
“Serta memerintahkan Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang tanpa mengikutsertakan Anggit Kurniawan Nasution sebagai calon Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Tahun 2024,” jelas Suhartoyo.
Selain itu, MK meminta KPU untuk melakukan satu kali debat yang diikuti peserta Pemilihan Bupati Pasaman 2024. MK menyerahkan kepada
partai politik dan gabungan partai politik untuk menentukan pengganti Anggit.
“Memerintahkan kepada Termohon untuk menyelenggarakan 1 (satu) kali kampanye debat terbuka pasangan calon guna menyampaikan visi misi dan program masing-masing pasangan calon sebelum pelaksanaan pemungutan suara ulang dimaksud,” ujar dia.