Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan. MI/Barry Fathahillah
Rahmatul Fajri • 9 March 2025 12:14
Jakarta: Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang tengah dibahas DPR masih menjadi sorotan, terutama terkait aturan mengenai jabatan sipil bagi anggota aktif TNI. Anggota Komisi I DPR, Machfud Arifin, menegaskan pembahasan revisi UU TNI belum final dan masih dalam tahap diskusi.
“Yang kita perlu antisipasi adalah substansi yang lain yang menjadi sorotan masyarakat luas, yaitu tentang keberadaan TNI yang terlalu diharapkan, tidak terlalu masuk pada semua lini kegiatan civil society,” ujar Machfud, melalui keterangannya, Minggu, 9 Maret 2025.
Politikus Partai NasDem itu mengatakan revisi UU TNI harus mempertimbangkan keseimbangan antara peran TNI dalam menjaga kedaulatan negara dan batasan dalam ranah sipil. Masyarakat luas juga diharapkan berpartisipasi dalam memberi masukan terhadap revisi UU TNI.
“Ada pembatasan seperti di undang-undang sebelumnya. Tetapi mau ditambahkan, silakan boleh saja. Tetapi tergantung nantinya dalam putusan, dalam undang-undang yang akan diputuskan nantinya,” ujar dia.
Baca Juga:
Silang Pendapat TNI Isi Jabatan Sipil |