Mukernas ke IV Organda di Yogyakarta. Foto: dok Istimewa.
Husen Miftahudin • 15 October 2025 21:10
Yogyakarta: Organisasi Angkutan Darat (Organda) menyoroti perlunya penguatan regulasi dan penegakan hukum dalam rangka menanggulangi permasalahan Over Dimensi dan Over Load (ODOL). Ketua Umum Organda Adrianto Djokosoetono mengatakan, pihaknya di Organda merasa prihatin akibat kondisi masih maraknya kendaraan ODOL.
Di sisi lain, ia menyebutkan sektor angkutan jalan menjadi sektor yang terbuka 100 persen bagi pemodal asing. Sementara mayoritas pelaku usaha transportasi jalan adalah pengusaha nasional berskala kecil dan menengah.
"Oleh karena itu, perlu perlindungan dan kebijakan yang berpihak kepada pelaku transportasi lokal," ungka Adrianto dikutip dari keterangan tertulis, Rabu, 15 Oktober 2025.
Adrianto juga menekankan keberhasilan program Buy The Service (Teman Bus) dengan standar pelayanan minimal yang baik merupakan bukti keberhasilan sinergi antara pemerintah dan operator transportasi.
"Kami mengusulkan agar program Teman Bus tidak hanya dijalankan di perkotaan, tetapi juga diperluas hingga Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), agar manfaatnya dapat dirasakan secara merata di seluruh wilayah Indonesia," tambah dia.
Ia mengajak seluruh anggota Organda dan mitra terkait untuk berkomitmen meningkatkan kesadaran keselamatan, disiplin berkendara, serta memperkuat kerja sama dengan pemerintah dan seluruh stakeholder untuk mewujudkan transportasi darat yang aman, nyaman, dan efisien.
"Mari bersama-sama kita wujudkan transportasi darat Indonesia yang maju, aman, dan berdaya saing tinggi," jelas Adrianto.
Baca juga: Menko AHY: Kebijakan Zero ODOL Tidak akan Ditunda, Efektif 2027 |