Candra Yuri Nuralam • 7 November 2025 21:19
Jakarta: Penegak hukum diminta bersikap adil dalam memproses perkara. Semua pihak yang diduga terlibat harus diproses secara hukum, tanpa tebang pilih.
Hal ini disampaikan pengacara senior, Otto Cornelis (OC) Kaligis, dalam merespons kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan mal di Klaten, Jawa Tengah. Menurut dia, ada beberapa pihak yang belum tersentuh hukum.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah baru menetapkan empat tersangka, yakni mantan Kabid Perdagangan Dinas Perindagkop, DS; Direktur PT MMS, FS; serta dua orang yang penah menjabat Sekda Klaten, JJ dan JS.
“Dasarnya jelas. Tidak mungkin pemda punya aset yang dikelola MMS (swasta) tanpa sepengetahuan dari bupati. Mosok sekdanya yang dikorbankan?” kata Kaligis dalam keterangannya, Jumat, 7 November 2025.
Ketua Tim Kuasa Hukum Direktur PT MMS, FS, itu sudah mengirim surat ke Kejaksaan Agung (Kejagung) agar proses hukum berjalan sesuai fakta yang ada. Dia mengeklaim memegang data dugaan keterlibatan mantan Bupati Klaten, SM, dalam perkara ini.
“Ga mungkin saya tulis surat ke Jaksa Agung Bidang Pidana Khusus kalau saya ga punya data-data mengenai keterlibatan,” tegas dia.
Dia menegaskan dalam surat tersebut sangat jelas. Pihaknya ingin semua yang terlibat dalam dugaan rasuah ini dapat diproses hukum.
“Mudah-mudahan Kejati ga masuk angin sampai melakukan tebang pilih,” ujar OC Kaligis.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Arfan Triono, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan tim penyidik terkait perkara ini.
“Saya konfirmasi dulu sama penyidik ya,” kat Arfan dalam pesan singkat.
Pengacara OC Kaligis/Istimewa
Dalam kesempatan lain, mantan Bupati Klaten, SM, belum mau menjawab perihal perkara ini.
“Saya lagi luar kota,” kata SM.
Pelimpahan Berkas Perkara
Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten, Rudy Kurniawan menerangkan penanganan kasus dugaan rasuah ini sudah sampai tahap dua. Yakni, pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti.
”Dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke pengadilan. Kemungkinan, akhir November ini,” ungkap Rudy.
Namun, dia enggan merespons soal dorongan agar ada tersangka lain yang dijerat dalam perkara ini. Dia meminta masyarakat yang memiliki bukti untuk melaporkan hal itu ke penyidik untuk ditelaah lebih lanjut.
“Apabila ada masyarakat yang mengetahui (adanya keterlibatan pihak lain), bisa menyampaikan ke penyidik dengan berupa bukti-bukti,” jelas Rudy.