Pengadilan/Ilustrasi Medcom.id
Candra Yuri Nuralam • 7 November 2025 19:38
Jakarta: Korban tersangkut nya dua jatuh medis di tubuh pascaoperasi Gladys Enjelika Mokodompis, berharap gugatannya di Pengadilan Negeri Tangerang dikabulkan. Sejumlah ahli dan saksi sudah dihadirkan di persidangan terkait perkara ini.
“Kami berharap gugatan ganti rugi sebesar Rp2 miliar bisa dikabulkan hakim,” kata Kuasa Hukum Korban, Sadrakh Seskoadi melalui keterangan tertulis, Jumat, 7 November 2025.
Sadrakh mengatakan uang yang diminta kliennya akan dipakai untuk membayar biaya pengobatan atas rasa sakit yang dirasa, karena ada jarum medis tertinggal pascaoperasi. Gladys disebut mengalami banyak penderitaan atas kasus ini.
“Uang ganti rugi tersebut nantinya akan digunakan oleh klien kami untuk memulihkan kondisinya,” ucap Sadrakh.
Gladys sudah bersaksi sebagai korban di depan majelis hakim. Dia menyebut banyak kerugian atas tertinggalnya jarum medis di tubuhnya, salah satunya biasa perjalanan berobat.
Pengadilan/Ilustrasi Medcom.id