Sidang Jarum Medis Tertinggal di Tubuh, Penggugat Tambah Keterangan Saksi

Ilustrasi pengadilan. Foto: Medcom.id.

Sidang Jarum Medis Tertinggal di Tubuh, Penggugat Tambah Keterangan Saksi

Candra Yuri Nuralam • 1 November 2025 10:53

Jakarta: Pengadilan Negeri Tangerang tengah menggelar persidangan gugatan atas kelalaian penanganan medis, atas tertinggalnya dua jarum utuh di dalam tubuh Gladys Enjelika Mokodompit. Penggugat menambah keterangan saksi, untuk meyakinkan hakim ada kelalaian yang merugikan pasien dalam proses medis.

"Persidangan saat ini tengah meminta keterangan dari para saksi yang mengetahui jalannya proses operasi hemoroidekdomi terhadap client kami," kata Kuasa Hukum Gladys, Sadrakh, melalui keterangan tertulis, Sabtu, 1 November 2025.

Sadrakh mengatakan, pihaknya sudah membawa banyak bukti tambahan dalam persidangan ini. Termasuk, putusan Majelis Disiplin Profesi (MDP) yang memberikan sanksi pencabutan praktik sementara kepada dokter yang mengoperasi kliennya, karena terbukti melakukan kelalaian.
 

Baca juga: Nanang Gimbal Terdakwa Pembunuhan Artis Sandy Permana Dituntut 15 Tahun Penjara

"Hal ini diperlukan agar majelis hakim bisa memberikan keputusan yang seadil-adilnya," ujar Sadrakh.

Gladys mengaku kaget dengan tertinggalnya jarum di tubuhnya pascaoperasi. Apalagi, jarum medis yang tertinggal di tubuhnya bukan cuma satu.

"Setelah dioperasi, saya memperoleh informasi awal ada patahan jarum yang tertinggal ditubuh saya. Dari hasil CT Scan ternyata diketahui ada dua buah jarum utuh yang tertinggal di tubuh saya," tutur Gladys.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)