Ilustrasi pengadilan. Foto: Medcom.id.
Candra Yuri Nuralam • 1 November 2025 10:53
Jakarta: Pengadilan Negeri Tangerang tengah menggelar persidangan gugatan atas kelalaian penanganan medis, atas tertinggalnya dua jarum utuh di dalam tubuh Gladys Enjelika Mokodompit. Penggugat menambah keterangan saksi, untuk meyakinkan hakim ada kelalaian yang merugikan pasien dalam proses medis.
"Persidangan saat ini tengah meminta keterangan dari para saksi yang mengetahui jalannya proses operasi hemoroidekdomi terhadap client kami," kata Kuasa Hukum Gladys, Sadrakh, melalui keterangan tertulis, Sabtu, 1 November 2025.
Sadrakh mengatakan, pihaknya sudah membawa banyak bukti tambahan dalam persidangan ini. Termasuk, putusan Majelis Disiplin Profesi (MDP) yang memberikan sanksi pencabutan praktik sementara kepada dokter yang mengoperasi kliennya, karena terbukti melakukan kelalaian.
| Baca juga: Nanang Gimbal Terdakwa Pembunuhan Artis Sandy Permana Dituntut 15 Tahun Penjara |
